Berita Denpasar
Dilimpahkan ke JPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Segera Jalani Sidang
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) k
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan telah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka yang merupakan anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka ini akan segera menjalani sidang terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah proyek di Buleleng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto membenarkan tersangka Gede Radhea telah menjalani pelimpahan tahap II.
"Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU atas nama tersangka DGR dinyatakan lengkap (P-21), penyidik pidsus Kejati Bali langsung menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka DGR beserta barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca juga: Aktivitas SPBU di Jembrana Berjalan Normal, Tak Ada Penumpukan Kendaraan Jelang Kenaikan BBM
Usai pelimpahan, tersangka Gede Radhea dilakukan penahanan oleh JPU untuk 20 hari kedepan.
Sebelumnya pada tahap penyidikan, penyidik pidsus Kejati Bali yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo telah menahan tersangka Gede Radhea di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.
"Tersangka tetap ditahan oleh JPU di Lapas Kerobokan," terang Luga.
Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di Nusa Penida ini mengatakan, setelah pelimpahan tahap II, JPU akan menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan.
"Selanjutnya JPU akan merampungkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar," ucap Luga.
Terkait pasal yang disangkakan dalam perkara ini, Gede Radhea disangka pasal berlapis.
Baca juga: Penyidik Serahkan Berkas Perkara Korupsi LPD Anturan ke PU,Minus Keterangan Saksi yang Menguntungkan
Yakni primair Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 jis Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 ke-1 KUHP
Dan kedua primair, Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 5 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gede Radhea terjerat dugaan kasus TPPU terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.
Gede Radhea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 25 Januari 2022, ini bermula dari pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka.