Polisi Tembak Polisi

Alasan Kemanusian Putri Candrawathi Tak Ditahan, Psikologi Forensik: Pura-pura Sakit atau Sungguhan?

Meskipun menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, hingga kini Putri Candrawathi masih belum ditahan Polisi

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa 30 Agustus 2022. Meskipun menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, hingga kini Putri Candrawathi masih belum ditahan Polisi 

ISESS: Polisi Dinilai Tidak Adil

Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan azas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi yang tak ditahan.

"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" kata Bambang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis 1 September 2022.

Dengan kata lain, kata Bambang, Polri dinilai tidak adil karena tidak menahan Putri lantaran alasan kemanusiaan.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Boleh Pulang Usai Diperiksa 11 Jam Kasus Brigadir J, Pengacara: Alasan Kemanusiaan

Apalagi, banyak kasus tersangka yang juga memiliki anak tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," ungkap dia.

Lebih lanjut, Bambang meminta masyarakat tidak perlu berekspektasi tinggi kepada Polri.

Khususnya untuk memastikan Polri adil dalam menangani kasus Brigadir J.

"Makanya jangan berekspektasi terlalu tinggi pada kepolisian bila tak ada sistem yang bisa memastikan mereka bisa berlaku atau minimal mendekati adil," pungkasnya.

Putri Candrawahi Wajib Lapor

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor ke Bareskrim Polri mulai minggu depan. 

Dirinya mengatakan keputusan Putri tidak ditahan didasari atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis 1 September 2022 dini hari.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved