Berita Gianyar

I Ketut Darmawan Mencuri Lagi, Kini Maling Gamelan Senilai Rp100 Juta, Dijual ke Klungkung & Badung

I Ketut Darmawan kembali harus beurusan dengan pihak kepolisian usai mencuri gamelan di banjarnya sendiri.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun-Bali.com/ I Wayan Eri Gunarta
Barang bukti hasil pencurian gamelan I Ketut Darmawan di Polsek Sukawati pada Kamis 1 September 2022 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - I Ketut Darmawan Mencuri Lagi, Kini Maling Gamelan Senilai Rp100 Juta, Dijual ke Klungkung & Badung.

'Apalah arti sebuah nama". Demikian acap kali terdengar saat seseorang disinggung soal nama.

Hal tersebut rupanya terbukti, dimana seorang yang bernama 'Darmawan' belum tentu dalam hidupnya selalu berbuat kebaikan.

Hal tersebut tercermin dalam diri I Ketut Darmawan asal Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati. Pria berusia 30 tahun yang telah beristri, dua kali berurusan dengan hukum.

Pada 16 Juni 2022, Ketut Darmawan dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar melalui restoratif justis atas kasus mencuri laptop di sekolah tempat istrinya bekerja sebagai tukang bersih-bersih  tepatnya di TP Jambe Agung Batubulan.

Karena korban iba mendengar pengakuan pencurian itu dilakukan untuk biayabberobat anak, iapun dibebaskan melalui restoratif justis, dan tangis keluarganya pun pecah atas kebabasan itu. Namun rupanya upaya tersebut tak membuat Darmawan insyaf.

Kini Darmawan kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati karena mencuri perangkat gamelan di tiga lokasi yang masih di Desa Batubulan.

Parahnya, pencurian itu justru dilakukan di banjarnya sendiri dan di yayasan tempatnya dulu diberikan belas kasihan usai mencuri laptop.

Baca juga: Maling Gamelan Milik Banjar Sendiri, I Ketut Darmawan Mencuri Lagi Setelah Dapat Restorative Justice

Kapolsek Sukawati, Kompol Dicky Hendra Wijaya, Kamis 1 September 2022 mengatakan, penangkapan Darmawan kali keduanya ini berawal dari adanya laporan pencurian perangkat gamelan di Yayasan Jambe Agung Batubulan yang baru diketahui terjadi pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WITA.

Dalam laporan tersebut, korban yaitu pemilik Yayasan Jamben Agung Batubulan, I Dewa Agung Bagus Eka Pemayun melaporkan gamelan yang hilang itu, terdiri dari empat set daun gangsa, empat set daun kantil, dua set daun jegog, dua set daun calung, satu set daun ugal, satu set penyacah, delapan set daun reong, empat buah ceng-ceng, sebuah kempli dan sebuah klenang.

"Kerugian korban mencapai Rp 100 juta," ujar Kapolsek. 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati lantas melakukan penyelidikan dengan mencari informasi ke tempat-tempat pengerajin gambelan/gong di sekitar wilayah Gianyar, Klungkung, dan Badung.

Berdasarkan penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki menjual gamelan di wilayah Klungkung

"Ciri-cirinya identik dengan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Sukawati atas kasus pencurian laptop. Berbekal dari informasi tersebut lalu Tim Opsnal Polsek Sukawati mengidentifikasi ciri-ciri pelaku tersebut yang mengarah kepada residivis yang bernama I Ketut Darmawan ini," ujar Kompol Dicky.

Lanjut Kapolsek, pihaknya lantas mencari pelaku ke rumahnya. Dalam interogasi yang dilakukan, Darmawan mengakui bahwa ialah yang mencuri gamelan di Yayasan Jambe Agung Batubulan tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved