Berita Gianyar

Maling Gamelan Milik Banjar Sendiri, I Ketut Darmawan Mencuri Lagi Setelah Dapat Restorative Justice

I Ketut Darmawan, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencuri gamelan milik Banjar sendiri.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun-Bali.com/ I Wayan Eri Gunarta
I Ketut Darmawan tersangka pencurian gamelan serta barang buktinya di Polsek Sukawati pada Kamis 1 September 2022. Darmawan harus kembali berurusan dengan hukum usai sebelumnya mendapatkan Restorative Justice. 

"Berdasarkan hasil pengembangan terungkap bahwa pelaku juga telah beberapa kali melakukan pencurian gambelan, yaitu di Stage Barong Pura Puseh Batubulan, Sukawati, barang yang diambil berupa dua set daun jegog, dengan kerugian Rp 15 juta. Di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati, barang yang diambil berupa 13 buah ceng-ceng, dengan kerugian Rp 7,5 juta," ungkap Kapolsek. 

Barang bukti hasil pencurian gamelan I Ketut Darmawan di Polsek Sukawati pada Kamis 1 September 2022
Barang bukti hasil pencurian gamelan I Ketut Darmawan di Polsek Sukawati pada Kamis 1 September 2022 (Tribun-Bali.com/ I Wayan Eri Gunarta)

Lebih lanjut, Hendra pun mengatakan Darmawan mencuri dengan memanjat terali besi lalu memotong tali pengikat daun gamelan dengan menggunakan pisau.

Hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar utang. Polisi menyebut Darmawan suka bermain judi online.

Uang hasil curian itu juga digunakan untuk membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Lalu diangkup menggunakan motor. Saat ini motor dan barang bukti gamelan sudah kita amankan. Hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar utang, karena yang bersangkutan suka bermain judi online. Ada juga yang dipakai untuk membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kapolsek.

Pada 16 Juni 2022, Darmawan dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar melalui restorative justice kasus mencuri laptop di sekolah tempat istrinya bekerja.

Karena iba mendengar pengakuan pelaku mencuri untuk mengobati anak, pihak korban memaafkan dengan bersedia menyelesaikan masalah lewat restorative justice.

Tangis keluarga pelaku pecah atas kebabasan itu. Namun ternyata si Darmawan tak jua kapok.

Sempat Curi Laptop untuk Obati Anaknya

Beberapa waktu yang lalu, Ketut Darmawan sempat nekat mencuri laptop di Taman Kanak-kanak (TK) Jambe Kumara Batubulan, Bali.

Ia terpaksa mencuri untuk membiayai pengobatan anaknya. Saat itu, Darmwan menyebut jika anaknya yang berusia empat tahun delapan bulan sedang sakit dan membutuhkan biaya berobat.

Baca juga: Korban Memaafkan, Darmawan Curi Laptop untuk Obati Anaknya yang Derita Pendarahan Kepala 

Anaknya mengalami pendarahan di kepala karena jatuh. Di saat yang bersamaan, Darmawan tak punya pekerjaan.

Ayah berusia 31 tahun ini tak bisa berpikiri jernih hingga memutuskan mencuri laptop di TK tempat istrinya bekerja.

Mengetahui alasan Darmawan melakukan pencurian, pihak sekolah pun iba dan meminta agar aparat menghentikan kasus ini

Kamis 16 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Gianyar Bali mengambil tindakan restorative justice.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved