Berita Gianyar
Maling Gamelan Milik Banjar Sendiri, I Ketut Darmawan Mencuri Lagi Setelah Dapat Restorative Justice
I Ketut Darmawan, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencuri gamelan milik Banjar sendiri.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
"Berdasarkan hasil pengembangan terungkap bahwa pelaku juga telah beberapa kali melakukan pencurian gambelan, yaitu di Stage Barong Pura Puseh Batubulan, Sukawati, barang yang diambil berupa dua set daun jegog, dengan kerugian Rp 15 juta. Di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati, barang yang diambil berupa 13 buah ceng-ceng, dengan kerugian Rp 7,5 juta," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Hendra pun mengatakan Darmawan mencuri dengan memanjat terali besi lalu memotong tali pengikat daun gamelan dengan menggunakan pisau.
Hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar utang. Polisi menyebut Darmawan suka bermain judi online.
Uang hasil curian itu juga digunakan untuk membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Lalu diangkup menggunakan motor. Saat ini motor dan barang bukti gamelan sudah kita amankan. Hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar utang, karena yang bersangkutan suka bermain judi online. Ada juga yang dipakai untuk membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kapolsek.
Pada 16 Juni 2022, Darmawan dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar melalui restorative justice kasus mencuri laptop di sekolah tempat istrinya bekerja.
Karena iba mendengar pengakuan pelaku mencuri untuk mengobati anak, pihak korban memaafkan dengan bersedia menyelesaikan masalah lewat restorative justice.
Tangis keluarga pelaku pecah atas kebabasan itu. Namun ternyata si Darmawan tak jua kapok.
Sempat Curi Laptop untuk Obati Anaknya
Beberapa waktu yang lalu, Ketut Darmawan sempat nekat mencuri laptop di Taman Kanak-kanak (TK) Jambe Kumara Batubulan, Bali.
Ia terpaksa mencuri untuk membiayai pengobatan anaknya. Saat itu, Darmwan menyebut jika anaknya yang berusia empat tahun delapan bulan sedang sakit dan membutuhkan biaya berobat.
Baca juga: Korban Memaafkan, Darmawan Curi Laptop untuk Obati Anaknya yang Derita Pendarahan Kepala
Anaknya mengalami pendarahan di kepala karena jatuh. Di saat yang bersamaan, Darmawan tak punya pekerjaan.
Ayah berusia 31 tahun ini tak bisa berpikiri jernih hingga memutuskan mencuri laptop di TK tempat istrinya bekerja.
Mengetahui alasan Darmawan melakukan pencurian, pihak sekolah pun iba dan meminta agar aparat menghentikan kasus ini
Kamis 16 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Gianyar Bali mengambil tindakan restorative justice.