Berita Tabanan
Ngaku Iseng, Oknum Dokter di Tabanan Gunakan Uang Palsu untuk Bayar Tukang Pijat
Oknum dokter di Tabanan, diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan karena memproduksi uang palsu. Ia pun menggunakan uang tersebut untuk membayar
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Oknum dokter sebuah puskesmas di Tabanan, diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan karena memproduksi uang palsu.
Putu Bagus Galih Pramana, 38 tahun, warga Desa Dajan Peken Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini pun ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian bermula saat seorang saksi berinisial SN warga Jalan Wagimin Tabanan mengaku dibayar menggunakan uang palsu saat memijat tersangka.
Baca juga: BBM Naik, Warga Tabanan Keluhkan, Ketut Sukanadi Harapkan Kendaraan Umum Dipermudah
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada 22 Juli 2022 lalu.
Saat itu, SN, seorang tukang pijat melaporkan kejadian bahwa dibayar oleh tersangka yang mengaku sebagai Gus Yoga sebanyak Rp250 ribu.
Namun, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak lima lembar itu, diduga palsu oleh saksi.
Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke pihaknya.
“Dari laporan korban atau saksi itulah kami lakukan penyelidikan dan penangkapan,” ucapnya Jumat 2 September 2022.
Baca juga: Excavator dan Loader LH Rusak, TPA Mandung Tiga Hari Tak Operasi, Ini Kondisi Sampah di Tabanan
Aji Sekar Yoga mengatakan, bahwa tersangka mencetak uang palsu itu di tempat kerjanya di salah puskesmas di Tabanan.
Ia melakukan aksinya menggunakan alat seadanya dengan kertas HVS biasa.
Awalnya, tersangka melakukan scanning uang asli menggunakan alat scan dan juga printer untuk mencetak.
Kemudian setelah scan dan ter-upload di PC atau komputer, langsung dicetak menggunakan mesin printer yang sudah tersedia di kantornya itu.
Sebanyak lima buah uang palsu tercetak dan langsung digunakan tersangka untuk membayar tukang pijat.
“Tersangka belajar sendiri atau otodidak. Langsung punya niatan dan mencetak kemudian digunakan. Dan baru satu kali melakukan itu,” ungkapnya.
Kepada awak media, tersangka mengaku bahwa itu hanya iseng saja dan tidak kepikiran akan berdampak buruk hingga berujung penjara.
Ia tidak berniat untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Iseng saja, nge-blank tidak kepikiran tidak ada niat untuk melakukan perbuatan,” kelitnya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan