Berita Denpasar
Update, Pelaku Pencuri di Minimarket Ternyata Merupakan Mantan Pegawai, Terancam 9 Tahun Penjara
Update! Terkuak, Pelaku Pencuri di Toko Gede Ternyata Merupakan Mantan Pegawai, Terancam 9 Tahun Penjara
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM-Denpasar-Seorang pria yang melakukan pencurian dengan kekerasan pada seorang karyawan minimarket di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat akhirnya dibekuk polisi pada Kamis, 1 September 2022 pukul 13.00 WITA
Diketahui Pria bernama RS (25) melakukan aksi kejamnya pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 06.30 WITA, dimana saat itu seorang perempuan bernama Made Ratna Sapitri (26) sedang bersiap membuka minimarket tersebut.
Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan mantan pegawai Toko Gede yang saat itu dipercaya menjadi asisten kepala toko.
Ia sudah bekerja di minimarket tersebut selama 3 tahun, dari tahun 2017 hingga 2019 lalu.

Menurut keterang yang disampaikan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas Rizki berhasil membawa sejumlah uang dan juga mengambil bebrapa slop rokok dalam aksinya tersebut.
“Kerugian yakni sejumblah uang yand ada di dalam brangkas sekitar Rp. 5.038.000, 2 Slop Rokok Sampoerna Mild 16 dan DVR ( Recorder ) CCTV,” ucap Kapolresta
Bambang juga menjelaskan kronologi lengkap kejadian pencurian dengan kekerasan ini kepada media.
Berawal pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 06.30 WITA pelapor atas nama Ratna Sapitri datang ke Toko Alfamart atau Toko Gede (TKP) untuk bekerja dengan membuka Toko.
Tiba-tiba datang seorang laki-laki (Pelaku) masuk ke dalam Toko mengambil sebuah Golok dari lipatan baju depannya dan menodongkan Golok dibagaian leher Ratna.
Ratna pun diperintahkan untuk menyerahkan kunci brankas namun Ratna mencoba menolaknya.
Selanjutnya Pelaku menyuruh pelapor naik ke lantai 2 , sampai ditangga kedua tangan pelapor di ikat kebelakang oleh pelaku dengan menggunakan kabel Charger HP milik Toko.
Setelah sampai di lantai 2, pelaku tanpa di beritahu oleh pelapor, sudah mengetahui posisi Brankas.
Rizki pun kembali mengancam Ratna menggunakan Golok yang di arahkan ke leher sambil menanyakan kunci brankas, Ratna pun menjawab tidak mengetahuo dimana letak kunci brangkas.
Setelah itu mereka pun turun ke lantai 1 menuju tempat DVR CCTV, pelapor disuruh menghadap ketembok dan Pelaku mencabut kabel DVR CCTV dan membawanya.
Seperti tidak puas Rizki pun lanjut mengacak-ngacak laci meja kasir untuk mencari kunci brangkas.
Saat itu Ratna berusaha untuk kabur namun kembali ditarik oleh Rizki dan terjadi lah aksi tarik menarik hingga Ratna berhasil menatik masker Rizki dan mengetahui wajah dari Rizki.
Sontak Rizki mengambil langkah cepat untuk menangkap Ratna dan kembali mengancam Ratna dengan Golok.
Tidak lama ketika menuju ke lantai 2 untuk mencari brangkas, Ratna pun berhasil melarikan diri dengan membuka ikatan tali charger tersebut.
Ia lari keluar dan mencoba mencari pertolongan.
Sedangkan Rizki tetap melakukan aksinya mengambil uang yang ada di brangkas, 2 slop rokok dan rekaman CCTV dan kabur meninggalkan TKP melalui pintu.
Aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan dengam memeriksa CCTV sekitar dan keterangam saksi-saksi.
Pada tanggal 1 September 2022, sekira pukul 13.00 WITA Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap Peaku beserta barang bukti di Daerah Jl. Kartika Dauh Puri Denpasar.
Namun ketika ditangkap Rizki ternyta telah menggunakan sejumblah uang tersebut dan hanya tersisa RP. 1.020.000.
Atas kejadian ini Rizki pun teranacam pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 ( sembilan ) Tahun. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.