Berita Nasional
KASUS FERDY Sambo Dikhawatirkan Komnas HAM, Bandingkan Dengan Pembunuhan Marsinah
Ahmad Taufan Damanik, menyebut para tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi bisa bebas, hanya menyisakan Bharada E
BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.
Taufan menyebutkan, para tersangka seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice collaborator.
Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E pun sudah mengakui, jika dirinya menembak mendiang Brigadir J.
Hanya, penembakan dilakukan atas perintah bosnya, Ferdy Sambo.
"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Ferdy Sambo semua. Itu bahaya," kata Taufan.
Perlu Dukungan Alat Bukti yang Kuat
Sebelumnya, Taufan juga menekankan agar rekonstruksi pembunuhan brigadir J ini dibuat dengan kuat.
Caranya, dengan didukung alat bukti yang kuat, bukan hanya berdasarkan pengakuan.
Menurut Ahmad, pencarian alat bukti sangat penting karena hingga kini, keterangan dari beberapa tersangka masih berubah atau ada perbedaan antara satu tersangka dan tersangka yang lain.
Salah satu yang krusial, perbedaan keterangan tentang pihak yang menembak mendiang Brigadir J dan jenis senjata yang digunakan.
Bharada E berkeyakinan tiga kali menembak, dan selanjutnya ditembak Ferdy Sambo, berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo.
Bernard Hermanto, Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk mengembalikan barang-barang milik mendiang Brigadir J yang masih belum diserahkan kepada pihak keluarga.
Serta meminta agar kasus ini kian terang benderang dan adil seadil-adilnya. (*)