Berita Nasional

KASUS FERDY Sambo Dikhawatirkan Komnas HAM, Bandingkan Dengan Pembunuhan Marsinah

Ahmad Taufan Damanik, menyebut para tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi bisa bebas, hanya menyisakan Bharada E

KOLASE TRIBUNNEWS
Ahmad Taufan Damanik, menyebut para tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi bisa bebas, hanya menyisakan Bharada E 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terus memasuki babak baru. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada baku tembak antara mendiang Brigadir J dengan Bharada E

Sehingga akhirnya Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka

Timsus Polri kemudian menambah tersangka, yaitu Putri Candrawathi, yang tiada lain adalah istri Ferdy Sambo

Ferdy Sambo pun dipecat dengan tidak terhormat dari institusi Polri

Perkembangan terbaru, rekonstruksi pembunuhan brigadir J juga telah dilakukan. 

Namun motif pembunuhan Brigadir J, masih abu-abu, sehingga masih banyak menimbulkan spekulasi. 

Baca juga: TERANCAM HUKUMAN MATI, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: TIDAK ADA PELECEHAN, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Brigadir J

Baca juga: TIDAK ADA BAKU TEMBAK, Irjen Ferdy Sambo Tembak Dindingnya Sendiri

Timsus Polri kemudian menambah tersangka, yaitu Putri Candrawathi, yang tiada lain adalah istri Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo pun dipecat dengan tidak terhormat dari institusi Polri. 

Perkembangan terbaru, rekonstruksi pembunuhan brigadir J juga telah dilakukan. 

Namun motif pembunuhan Brigadir J, masih abu-abu, sehingga masih banyak menimbulkan spekulasi. 
Timsus Polri kemudian menambah tersangka, yaitu Putri Candrawathi, yang tiada lain adalah istri Ferdy Sambo.  Ferdy Sambo pun dipecat dengan tidak terhormat dari institusi Polri.  Perkembangan terbaru, rekonstruksi pembunuhan brigadir J juga telah dilakukan.  Namun motif pembunuhan Brigadir J, masih abu-abu, sehingga masih banyak menimbulkan spekulasi.  (Istimewa)

 

Dilansir dari Tribun Wow, Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik, khawatir dengan akhir kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022), kekhawatiran ini muncul lantaran para tersangka dan saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda.

Ahmad Taufan Damanik, menyebut para tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi bisa bebas, dan hanya menyisakan Bharada E saja.

Ia pun membandingkan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pembunuhan Marsinah, buruh perempuan.

Saat itu itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena di persidangan bergantung pada saksi mahkota.

Ahmad Taufan Damanik, menyebut para tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi bisa bebas, dan hanya menyisakan Bharada E saja.

Ia pun membandingkan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pembunuhan Marsinah, buruh perempuan.

Saat itu itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena di persidangan bergantung pada saksi mahkota.
Ahmad Taufan Damanik, menyebut para tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi bisa bebas, dan hanya menyisakan Bharada E saja. Ia pun membandingkan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pembunuhan Marsinah, buruh perempuan. Saat itu itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena di persidangan bergantung pada saksi mahkota. (tribunnews.com)

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," ucapnya.

Dengan demikian, Taufan menduga kejadian bebasnya para terdakwa di kasus Marsinah bisa terulang di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyerahkan berkas hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir J, kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dia menekankan kejadian itu bukan terjadi karena hakim di pengadilan disuap.

Melainkan, karena hakim tidak bisa diyakinkan hanya dengan kesaksian.

Walau begitu, Taufan yakin polisi sudah menyimpan bukti penting kasus kematian mendiang Brigadir J untuk meyakinkan hakim.

"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan.

Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," imbuh Taufan.

Khawatir Tersangka Tinggal Bharada E Seorang

Lebih lanjut, Taufan menyoroti dalam kasus kematian mendiang Brigadir J, polisi mendapatkan banyak sekali keterangan ataupun pengakuan yang berbeda-beda.

"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya.

Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS.

Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Taufan menjelaskan, kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Sehingga, polisi membutuhkan alat bukti dan barang bukti lain, bukan sekadar pengakuan para tersangka dan saksi-saksi.

Taufan mengaku khawatir apabila para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka.

Taufan menjelaskan, kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti.

Sehingga, polisi membutuhkan alat bukti dan barang bukti lain, bukan sekadar pengakuan para tersangka dan saksi-saksi.

Taufan mengaku khawatir apabila para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka.
Taufan menjelaskan, kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, tidak seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa dijadikan alat bukti. Sehingga, polisi membutuhkan alat bukti dan barang bukti lain, bukan sekadar pengakuan para tersangka dan saksi-saksi. Taufan mengaku khawatir apabila para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka. (Kolase Tribunnews)

"Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya.

BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," tuturnya.

Taufan menyebutkan, para tersangka seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice collaborator.

Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E pun sudah mengakui, jika dirinya menembak mendiang Brigadir J.

Hanya, penembakan dilakukan atas perintah bosnya, Ferdy Sambo.

"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Ferdy Sambo semua. Itu bahaya," kata Taufan.

Perlu Dukungan Alat Bukti yang Kuat

Sebelumnya, Taufan juga menekankan agar rekonstruksi pembunuhan brigadir J ini dibuat dengan kuat.

Caranya, dengan didukung alat bukti yang kuat, bukan hanya berdasarkan pengakuan.

Menurut Ahmad, pencarian alat bukti sangat penting karena hingga kini, keterangan dari beberapa tersangka masih berubah atau ada perbedaan antara satu tersangka dan tersangka yang lain.

Salah satu yang krusial, perbedaan keterangan tentang pihak yang menembak mendiang Brigadir J dan jenis senjata yang digunakan.

Bharada E berkeyakinan tiga kali menembak, dan selanjutnya ditembak Ferdy Sambo, berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo.

Bernard Hermanto, Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk mengembalikan barang-barang milik mendiang Brigadir J yang masih belum diserahkan kepada pihak keluarga.

Serta meminta agar kasus ini kian terang benderang dan adil seadil-adilnya. (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved