Komnas HAM Sebut Brigadir J Gendong Putri Candrawathi, Disebut Rangkaian Penting Dugaan Pelecehan
Komnas HAM Sebut Brigadir J Gendong Putri Candrawathi, Disebut Rangkaian Penting Dugaan Pelecehan
TRIBUN-BALI.COM - Komnas HAM secara terbuka menyebut mendiang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat menggendong Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Komnas HAM menilai peristiwa Brigadir J yang menggendong Putri Candrawathi itu merupakan rangkaian penting dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, secara resmi menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga.
Laporan tersebut dihentikan setelah Polri melakukan gelar perkara dan tidak menemukan bukti.
Baca juga: Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Memperberat
Temuan Komnas HAM soal pelecehan seksual itu lalu mendapat tanggapan dari pihak Brigadir J.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut kata pengacara keluarga dan Bibi Brigadir J:
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Heran
Eka Prasetya selaku pengacara keluarga Brigadir J mengaku heran terhadap Komnas HAM yang "menghidupkan" kembali isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Padahal, kata dia, Bareskrim Polri telah menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Barang itu kan sudah mati. Pelecehan seksual itu sudah mati."
"Bahkan, Polri sendiri bilangnya peristiwa pelecehan seksual itu tidak ada," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, sebagai institusi terhormat dan menjunjung tinggi HAM, Komnas HAM seharusnya memikirkan perasaan keluarga korban.
"Terus kenapa sekarang Komnas HAM mau memunculkan itu lagi untuk menciptakan sengkarut," imbuh dia.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Yakin Bahwa Ferdy Sambo Akan Dihukum Berat: Entah Hukuman Mati atau Penjara
Keluarga Brigadir J Desak Komnas HAM Membuktikan
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, mendesak Komnas HAM untuk menunjukkan bukti dugaan kekerasan seksual yang ditujukan kepada Brigadir J ketika berada di Magelang.