Berita Klungkung
BERKACA-Kaca, Komang LA Akui Oplos Gas 10 Sampai 20 Tabung Dalam Sehari
Mata dari remaja asal Desa Pikat, Klungkung, itu seketika berkaca-kaca saat dicecar pertanyaan terkait aktivitas pengoplosan gas LPG yang ia lakukan.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - I Komang LA (19) terus menunduk, saat digiring menuju ke lobi aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin (5/9/2022).
Mata dari remaja asal Desa Pikat, Klungkung, itu seketika berkaca-kaca saat dicecar pertanyaan terkait aktivitas pengoplosan gas LPG yang ia lakukan.
"Saya tidak ikut ngoplos, saya cuma membiayai," ujar Komang LA dengan suara yang pelan.
Komang LA yang diketahui masih berstatus mahasiswa semester 5 ini, mengaku baru sepekan melakukan aktivitas pengoplosan gas, dengan memindahkan isi gas pada tabung LPG subsidi 3 Kilogram, ke tabung gas non subsidi 12 Kilogram.
Baca juga: KOMANG LANDEP Jadi Otak Kasus Gas Oplosan di Desa Pikat, Simak Penjelasan Polres Klungkung
Baca juga: DIGREBEK MABES POLRI, Usaha Tabung Gas di Tedung Gianyar Akhirnya Diamankan

Dalam sehari, ia mampu melakukan pengoplosan gas sampai 10 hingga 20 tabung dalam sehari di rumahnya.
Keuntungan yang ia peroleh bisa mencapai Rp 500 ribu sehari.
"Sehari bisa (ngoplos) 10 sampai 20 tabung tabung gas.
Penghasilan rata-rata Rp 500 ribu per hari," ungkapnya Komang LA sembari terus menunduk.
Sementara itu Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, menegaskan pihaknya masih mendalami darimana I Komang LA ini belajar hingga memiliki ketrampilan untuk melakukan pengoplosan gas.
Sehingga kepolisian mengendus adanya kemungkinan jaringan pengoplosan gas LPG di Klungkung.

"Terkait kemungkinan jaringan oplos gas ini masih kami dalami.Tersangka (Komang LA) ini menjual gas yang ia sudah oplos ke warung-warung," ungkap Nengah Sadiarta.
Penangkapan terhadap Komang LA, bermula dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung.
Kepolisian sempat melakukan penelusuran di sebuah rumah di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, karena disebut-sebut jadi lokasi pengoplosan gas LPG.
"Awalnya kami menerima laporan ada aktivitas pengoplosan gas di wilayah Desa Pikat.
Lalu kami kembangkan informasi itu, dengan pengawasan di seputaran TKP," ujar Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Senin (5/9/2022).
Pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 18.00 WITA, kepolisian memutuskan menggerebek rumah di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Aparat mendapati aktivitas pengoplosan gas yang dilakukan dua warga setempat, Putu DS (33) dan Komang A (30), atas perintah I Komang LA (19).

Mereka mengoplos gas LPG 3 Kg bersubidi, yang dioplos ke tabung gas 12 Kg.
Alat yang digunakan berupa alat suntik berupa besi 1/2 dim sepanjang 15 Cm dan es batu.
"Dari hasil pendalaman, diketahui Komang LA ini otak dari pengeoplosan gas ini.
Ia meminta dan membiayai Putu DS dam Komang Andi untuk mengoplos gas," ungkap Arung Wiratama.
Dari perkara itu, kepolisian mengamankan 11 alat suntik atau oplos berupa besi 1/2 dim sepanjang 15 Cm.
Termasuk mengamankan 23 tabung gas LPG 12 Kg, 40 tabung LPG 3 Kg, 3 kantong plastik bekas es, dan 1 mobil minibus APV warna coklat, yang digunakan pelaku untum beroperasional terkait aktivitas pengoplosan gas.
Akibat perbuatannya, Komang LA (19) dikenakan pasal Pasal 40 angka 9 undang undang republik Indonesia tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 undang undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penkara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tangkap Pelaku Togel Online
Selain menangkap pelaku oplos gas, Polres Klungkung juga menangkap dua orang pelaku judi togel online yakni pria berinisial IKT dan IWD asal Kelurahan Semarapura Klod.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, menjelaskan, awalnya IKT memberikan sejumlah uang ke IWD untuk dipasang togel secara online ke situs WARKOPTOTO3.
"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit handphone warna hitam berisikan nomor pasangan, 1 Unit handphone merk OPPO warna hitam yg berisikan Situs WARKOPTOTO3, 1 Buah Kartu ATM Bank BCA, uang tunai Rp 603.000 dan 1 lembar Syair Togel Hongkong," jelas Sadiarta.
Para pelaku pun diancam pasal 303 KUHP dan atau UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak dia puluh lima juta rupiah. (*)