Pemilu 2024
12 Anggota Parpol TMS, Tercatat Sebagai Anggota di Dua Parpol Berbeda, KPU & Bawaslu Klarifikasi
KPU bersama Bawaslu Jembrana melakukan pemanggilan terhadap anggota partai politik yang memiliki surat pernyataan ganda, Senin 5 September 2022.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI.COM, NEGARA- KPU bersama Bawaslu Jembrana melakukan pemanggilan terhadap anggota partai politik yang memiliki surat pernyataan ganda, Senin 5 September 2022.
Mereka dipanggil untuk diminta klarifikasinya.
Total, ada 27 orang dari 13 parpol yang ada.
Setelah dilakukan prosess klarifikasi ternyata hanya 15 orang anggota parpol yang hadir.
Sehingga 12 orang yang tak hadir dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.
"Kita sudah lakukan proses klarifikasi hingga kemarin malam.
Ada 27 orang dari 13 partai yang memiliki surat pernyataan ganda.
Tapi itu semua tidak datang," kata Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara saat dikonfirmasi, Selasa 6 September 2022.
Dia melanjutkan, dari total 27 orang ternyata yang hadir hanya 15 orang anggota parpol.
Mereka rata-rata memiliki pernyataan ganda pada dua parpol berbeda.
Baca juga: Kenaikan Tarif Transportasi Umum Masih Dibicarakan, Ada Rencana Kenaikan Tarif Bus Perintis
"Sehingga ada 13 orang tak tidak hadir untuk klarifikasi. Mereka kita nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan menuturkan, awalnya sejumlah anggota tercatat sebagai anggota di dua parpol berbeda.
Sehingga, seluruhnya dipanggil untuk melakukan klarifikasi dan membuat pernyataan agar memilih salah satu partai.
"Karena ada dua pernyataan, kita panggil untuk klarifikasi dan menentukan pilihan parpol yang diikuti.
Mereka rata-rata di dua partai berbeda," ungkapnya.
Baca juga: Beri Pengaruh Besar Pada Usaha Travel, Ini Kata Arief MTrans Soal Kenaikan Harga BBM
Setelah dilakukan klarifikasi, kata dia, dari total 27 orang di 13 partai itu ternyata 12 orang tidak hadir.
Sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota parpol.
"Yang tidak datang 12 orang itu ditegaskan tidak memenuhi syarat (TMS)," tandasnya.(*)