Berita Gianyar

Gara-gara Tak Punya E-KTP, Ganti Rugi Sapi Mati PMK di Gianyar Ditunda

Jumlah sapi yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Gianyar, Bali sebanyak 39 ekor.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Ratu
Sapi di Kecamatan Gerokgak, saat hendak dipotong bersyarat akibat terpapar PMK beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Jumlah sapi yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Gianyar, Bali sebanyak 39 ekor.

Dimana 38 dari total tersebut ada di Simantri Merta Diuma Medahan dan satunya lagi di Keramas, yang sama-sama di Kecamatan Blahbatuh.

Rencananya, peternak yang sapinya jadi korban PMK ini akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor.

Nilai tersebut relatif murah, karena rata-rata sapi yang mati itu seharga belasan juta. Nilai Rp 10 juta itu hanya cukup untuk membeli bibit.

Ilustrasi - Pikap Tepergok Angkut Sapi di Badung, Pemerintah Berikan Bantuan ke Peternak Terdampak PMK
Ilustrasi - (Istimewa)

Namun sayangnya, harapan para peternak untuk bisa membeli bibit dari uang ganti rugi tersebut harus dibendung.

Sebab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum bisa mencairkan.

Alasannya, data peternak yang diajukan untuk menerima ganti rugi itu belum valid, dikarenakan identitas peternak belum terdata dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e). Dan, tanda tangan di KTP dengan di berkas permohonan berbeda.

Kadis Pertanian Gianyar, I Made Raka, Selasa 6 September 2022 membenarkan bahwa usulan penerimaan ganti rugi untuk peternak di Gianyar belum bisa diterima oleh pusat.

Dimana usulan yang diserahkan pihaknya, dikembalikan oleh pusat karena data pemilik ternak yang akan mendapat bantuan belum valid.

"Usulan pemberian ganti rugi dikembalikan. Hal itu dikarenakan berbagai hal. Mulai dari identitas peternak belum terdata di data kependudukan, karena belum memiliki KTP elektronik. Mereka masih menggunakan KTP lama," ujar Raka.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan para peternak, dan meminta mereka agar melengkapi data yang diminta pusat.

Selain itu, tidak lolosnya usulan ganti rugi ini, dikarenakan persoalan tanda tangan. Dimana tanda tangan di KTP dengan berkas usulan tidak sama.

"Ada juga yang tandatangan berbeda antara usulan dengan yang di KTP. Sudah kami koordinasikan ke peternak agar melengkapi berkasnya," jelasnya.

Hal tersebut pun cukup disayangkan. Sebab di antara kabupaten/kota lainnya di Bali, hanya Gianyar yang terkendala administrasi.

"Di Bali hanya Gianyar yang belum, ini karena itu tadi, administrasi belum valid. Peternak penerima bantuan sudah kita suruh membuat KTP elektronik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved