Berita Klungkung
TINDAK TEGAS! Satpol PP Klungkung Berangus 30 Reklame Tidak Berizin
Satpol PP Klungkung, kembali memberangus reklame tidak berizin di beberapa lokasi di Klungkung, Selasa (6/9/2022).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satpol PP Klungkung, kembali memberangus reklame tidak berizin di beberapa lokasi di Klungkung, Selasa (6/9/2022).
Upaya penertiban ini, sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali.
Tetapi masih ada warga yang membandel, dengan kembali memasang reklame tanpa izin.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta, menegaskan, pihaknya kembali menemukan reklame tanpa izin saat berpatroli di wilayah Kecamatan Klungkung, Kecamatan Dawan, dan Kecamatan Banjarangkan.
Bahkan reklame yang sebagian besar banner itu, dipasang tidak pada tempatnya seperti pada pohon, ataupun tiang listrik.
Baca juga: MARAK JAMBRET dan Maling, Satpol PP Badung Akan Tingkatkan Tibum Tranmas dan Patroli
Baca juga: Ngamuk di Ubung, Seorang WNA Diamankan Satpol PP Denpasar

"Sudah setiap hari kami lakukan itu (upaya penertiban).
Itu reklame baru.
Begitu pasang, kami ambil lagi, pasang lagi kami ambil," ujar Suarta, Selasa (6/9/2022).
Setidaknya sehari saja, petugas Satpol PP Klungkung bisa memberangus lebih dari 30 reklame tanpa izin.
Puluhan reklame yang ditertibkan tersebut, menurutnya merupakan reklame baru.
Dipasang oleh oknum-oknum membandel, kerena tetap memasang reklame yang smaa tanpa izin, walau sudah beberapa kali diberangus.

"Semua reklame promosi produk atau warung, tidak ada reklame berbau politik," jelasnya.
Pihakanya pun ingin membuat oknum pemasang reklame tanpa izin ini kapok, dengan melakukan upaya penertiban setiap hari.
Pihaknya ingim mengedukasi masyarakat, jika dalam memasang reklame maka ada izin yang harus diurus dan dipasang di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.
“Imbauan kami selaku penegak Perda, sudah barang tentu kalau mau reklame produk, warung dan lain sebagainya, mohon izin dan dipasang di tempat-tempat dibolehkan.
Tiang listrik, telepon, pohon, itu tidak boleh,” tegasnya. (*)