RESMI, Kementerian Perhubungan Setujui Kenaikkan Tarif Ojek Online, Berlaku Mulai 7 September

RESMI, Kementerian Perhubungan Setujui Kenaikkan Tarif Ojek Online, Berlaku Mulai 7 September

(kompas.com/garry lotulung)
DITUNDA-Pengemudi ojek online (ojol) memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3). Kenaikan tarif ojek online yang sedianya mulai diterapkan 14 Agustus 2022, akhirnya diundur jadi pada 28 Agustus 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dampak dari kenaikkan harga BBM bersubsidi, Kementerian Perhubungan pun menaikkan tarif ojek online (ojol).

Kenaikkan tarif ojol mulai berlaku pada Sabtu (10/9/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

Baca juga: Harga BBM Diisukan Naik, Ini Tanggapan Driver Ojek Online dan Mahasiswa

"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap Hendro yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Ia menjelaskan, Kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.

Ia menyebut, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

Baca juga: Driver Ojol Keluhkan Tarif Order Tak Selaras dengan Kenaikan BBM

"Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.

Adapun tarif baru ojol yang akan berlaku pada Sabtu besok yaitu :

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
*Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
*Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
*Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku Sabtu Besok, Jadi Segini Ongkosnya

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved