Berita Tabanan
Belum Dipecat, Dinkes dan BKPSDM Tunggu Inkraht Oknum Dokter Pijat Pakai Upal
Oknum dokter pengedar uang palsu (upal), Putu Bagus Galih Pramana, 38 tahun, sudah ditetapkan tersangka. Oknum dokter bekerja di Puskesmas Se
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Oknum dokter pengedar uang palsu (upal), Putu Bagus Galih Pramana, 38 tahun, sudah ditetapkan tersangka.
Oknum dokter bekerja di Puskesmas Selemadeg Barat itu masih berstatus tenaga kontrak.
BKPSDM Tabanan pun menunggu kekuatan hukum tetap atau inkraht. Itu untuk memutus kontrak atau pemecatan. Meskipun, pemutusan gaji sudah dilakukan.
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Susila mengatakan, koordinasi dengan BKPSDM Tabanan, sudah dilakukan.
Ihwal pemecatan masih menunggu keputusan atau kekuatan hukum tetap, terhadap yang bersangkutan. Untuk kemudian, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut menyangkut statusnya.
Baca juga: Rental Mobil Bali, 5 Rekomendasi Rental Mobil Murah, Harga Mulai Rp 150 Ribu per 24 Jam
“Sudah koordinasi dengan BKPSDM. Tapi kami juga menunggu inkraht,” ucapnya, Kamis 8 September 2022.
Terpisah, Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, karena menunggu inkraht, maka langkah awal, sesuai dengan Perbup, dilakukan pemutusan untuk gaji.
Sebab, yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi, sebagai tenaga Pemkab Tabanan. BKPSDM hanya memiliki kewenangan dalam gaji.
Sedangkan pemutusan kontrak menjadi wilayah Dinas Kesehatan. Tentunya, pihaknya mengawal Dinas Kesehatan supaya segera mengurus sesuatunya sesuai dengan ketentuan.
“Nanti disesuaikan dengan kententuan perbup kontrak. Kami sifatnya hanya memonitoring SDM termasuk pegawai non ASN," bebernya.
Oknum dokter puskesmas di Tabanan, diringkus anggota Satreskrim Polres Tabanan. Oknum dokter yang diringkus itu ialah Putu Bagus Galih Pramana, 38 tahun, warga Desa Dajan Peken Kecamatan/Kabupaten Tabanan, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Uang palsu itu diproduksi tersangka yang kemudian digunakan untuk pijit kepada seorang saksi berinisial SN di Jalan Wagimin Tabanan.
Baca juga: TERDUGA TERORIS F Ditangkap Densus 88, Orang Tua Jemput Menantu dan Sang Cucu ke Lumajang
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada 22 Juli 2022 lalu.
Saat itu, SN seorang saksi dan pemijat tersangka, melaporkan kejadian bahwa dibayar oleh tersangka yang mengaku sebagai Gus Yoga sebanyak Rp 250 ribu.