Berita Tabanan
Belum Dipecat, Dinkes dan BKPSDM Tunggu Inkraht Oknum Dokter Pijat Pakai Upal
Oknum dokter pengedar uang palsu (upal), Putu Bagus Galih Pramana, 38 tahun, sudah ditetapkan tersangka. Oknum dokter bekerja di Puskesmas Se
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
Namun, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak lima lembar itu, diduga palsu oleh saksi. Untuk kemudian melaporkan kejadian itu ke pihaknya.
“Dari laporan korban atau saksi itulah kami lakukan penyelidikan dan penangkapan,” ucapnya Jumat 2 September 2022 lalu.
Aji Sekar Yoga mengatakan, bahwa tersangka mencetak uang palsu itu di tempat kerjanya di salah puskesmas di Tabanan.
Menggunakan alat seadanya dengan kertas HVS biasa. Awalnya, tersangka menscan uang asli menggunakan alat scan dan juga printer untuk mencetak.
Kemudian setelah scan dan terupload di PC atau komputer, langsung dicetak menggunakan mesin printer yang sudah tersedia di kantornya itu.
Sebanyak lima buah uang palsu tercetak dan langsung digunakan tersangka untuk pijat.
“Tersangka belajar sendiri atau otodidak. Langsung punya niatan dan mencetak kemudian digunakan. Dan baru satu kali melakukan itu,” ungkapnya.
Kepada awak media, tersangka mengaku bahwa itu hanya iseng saja dan tidak kepikiran akan berdampak buruk hingga berujung penjara. Dan ia tidak berniat untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Iseng saja, ngeblank tidak kepikiran tidak ada niat untuk melakukan perbuatan,” kelitnya. (*)