JERO WACIK Akhirnya Hirup Udara Bebas, Dapat Jatah Cuti Menjelang Bebas dari Lapas Sukamiskin

Jero Wacik, mantan Menteri ESDM dapat menghirup udara bebas. Jero Wacik menjadi napi koruptor ke-20 yang bebas dari Lapas Sukamiskin.

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Tribun Bali/ Net
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik akhirnya hirup udara bebas setelah mendapatkan Curi Menjelang Bebas dari Lapas Sukamiskin 

Kalaupun akan ke luar negeri, Jero Wacik harus mendapatkan izin dari Menkumham.

"Tidak diperkenankan keluar negeri kecuali ibadah atau sakit.

Kalaupun boleh itu harus ada izin dari Pak Menteri.

Tapi beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," ucapnya.

Divonis Lebih Tinggi di Mahkamah Agung

Di pengadilan Tipikor, mantan Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM ini divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan tiga dakwaan yang ditujukan kepada Jero terbukti.

Jero Wacik juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar.

Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita.

Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan satu tahun kurungan.

Jero Wacik terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 2009-2011.

Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014.

Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.

Tak terima divonis 4 tahun penjara JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved