JERO WACIK Akhirnya Hirup Udara Bebas, Dapat Jatah Cuti Menjelang Bebas dari Lapas Sukamiskin

Jero Wacik, mantan Menteri ESDM dapat menghirup udara bebas. Jero Wacik menjadi napi koruptor ke-20 yang bebas dari Lapas Sukamiskin.

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
Tribun Bali/ Net
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik akhirnya hirup udara bebas setelah mendapatkan Curi Menjelang Bebas dari Lapas Sukamiskin 

TRIBUN-BALI.COM - Satu Lagi, Narapidana (Napi) kasus Korupsi yang menghirup udara bebas.

Kali ini adalah Mantan menteri ESDM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jero Wacik.

Jero Wacik, mantan Menteri ESDM dapat menghirup udara bebas.

Ia mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Biaya Transportasi Membengkak Pasca Kenaikan Harga BBM, Harga Bawang & Cabai di Klungkung Mulai Naik

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dijerat Pasal Berlapis

Jero Wacik menjadi napi koruptor ke-20 yang bebas dari Lapas Sukamiskin.

Kepala Bapas Bandung, Bambang L mengatakan, Jero Wacik datang ke Bapas sekitar pukul 15.30 WIB ditemani anaknya.

"Ya, Pak Jero Wacik sudah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB), hari ini," ujar Bambang, saat ditemui di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adji, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022).

Setelah ini Jero Wacik hanya tinggal menjalani masa wajib lapornya ke Bapas hingga masa tahanannya habis.

"Ya, prinsipnya tinggal menyelesaikan masa pembimbingan sampai 24 November 2022," katanya.

Selama masa bimbingan Jero Wacik harus menjalani wajib lapor minimal satu kali tiap bulan .

Ia akan diawasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hingga tanggal 21 November 2022.

Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin, Kamis (8/9/2022). Ia kemudian datang ke Bapas Bandung untuk mengurus CMB.
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin, Kamis (8/9/2022). Ia kemudian datang ke Bapas Bandung untuk mengurus CMB. (Istimewa)

 

 

 

Selama menjalani CMB, Jero Wacik harus mematuhi sejumlah aturan diantaranya diperkenankan keluar negeri kecuali dengan alasan sakit atau ibadah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved