Aipda Rudi Suryanto Dipecat dengan Tidak Hormat dalam Kasus Penembakan Aipda Ahmad Karnaen

Aipda Rudi Suryanto Dipecat dengan Tidak Hormat dalam Kasus Penembakan Aipda Ahmad Karnaen

Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menyatakan telah menuntaskan perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah, baik secara pidana dan kode etik profesi.

Pelaku juga telah melakukan rekonstruksi atau adegan ulang pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Dalam rekonstruksi itu ada 21 reka adegan yang diakui tersangka.

Kamis (8/9/2022) berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Lamteng.

Lalu sidang kode etik sudah dilakukan, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.

"Dari rangkaian reka adegan, disaksikan juga JPU. Tahap 1 itu akan diteliti oleh JPU. Mereka (jaksa) akan yang meneliti apa saja yang harus dilengkapi oleh polisi, maka akan dilengkapinya," kata Kombes Pol Pandra.

Kasus ini menjadi atensi pimpinan, dan Polri sudah ada pedoman dalam perilaku Polri melalui Tri Brata dan Catur Prasetya.

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh insan Polri di manapun, yakni berkorban demi masyarakat bangsa dan negara.

Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan HAM.

Menjamin kepastian hukum dan memelihara perasaan tentram dan damai.

Serta juga program prioritas kapolri, dengan 16 program.

Pada program ke-14 setiap anggota Polri harus melakukan pengawasan kepada anggotanya.

Pimpinan juga bukan saja melakukan perintah, dan anggota juga disentuh dan rasa empati.

Tentu mempunyai persoalan pribadi dan belum ada pemecahan masalah, maka sebagai pimpinan ayah saudara sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Kemudian juga pada program prioritas ke-15 penguatan dalam bentuk pengawasan dengan adanya propam dan inspektorat secara berjenjang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved