Babtuan Subsidi Upah
Cair Tahap Pertama, Bansos BBM Subsidi Gaji Rp600 Ribu Bisa Diambil Senin Besok, Ini Syaratnya
Bansos BLT BBM berupa subsidi gaji diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Cair Tahap Pertama, Bansos BBM Subsidi Gaji Rp600 Ribu Bisa Diambil Senin Besok
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan BLT BBM berupa bantuan subsidi gaji.
Baca juga: Tarif Baru Grab yang Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Grab di Bali
Baca juga: Tarif Baru Grab yang Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Grab di Bali
Kemenaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah subsidi gaji tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bansos BLT BBM berupa subsidi gaji diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
Setiap pekerja mendapatkan BLT BBM subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu ke masing-masing rekening.
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, (11/9).
Pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja per Jumat malam (9/9).
Anggaran pada tahap pertama tersebut mencapai Rp 2,61 triliun.
Sebelumnya, Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan data tahap pertama ini dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menaker.
Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Menaker menyampaikan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.
"Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-bank himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia."
Baca juga: Tarif Baru Grab yang Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Grab di Bali
Baca juga: Tarif Baru Grab yang Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Grab di Bali
"Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," ujarnya, dikutip dari setkab.go.id.
Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
