Berita Nasional

HORE! BLT BSU Rp600 Ribu Tahap Awal Sudah Cair, Kemenaker Sebut Diambil Mulai Senin di Bank Himbara

Pemerintah lewat Kementrian Ketenagakerjaan mengungkapkan telah memproses pencairan BSU Rp600 Ribu

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Timur
Ilustrasi Bansos - Bansos BLT BSU Rp600 Ribu untuk pekerja bisa dicairkan mulai Senin besok 12 September 2022 melalui Bank Himbara. 

Berikut ini adalah mengecek BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji 2022 dikuti Tribun-Bali.com dari situs Kemenaker.

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id

2. Selanjutnya buat akun di laman pengecekan BSU tersebut jika belum pernah mendaftar

3. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia

4. Jika telah berhasil melakukan pembuatan akun, lengkapi biodata pada laman

5. Kemudian cek pada bagian pemberitahuan

7. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda aan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU sesuai tahapan penyerahan.

Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bertuliskan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Syarat Penerima BSU 2022

Masih dilansir dari situs kemenaker, ada beberapa syarat pekerja berhak menerima BSU 2022 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca juga: Cek Penerima BSU 2022 Gaji 600 Ribu , Akan Diberikan ke 16 Juta Pekerja, Login ke bsu.kemnaker.go.id

3. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved