Berita Nasional
HORE! BLT BSU Rp600 Ribu Tahap Awal Sudah Cair, Kemenaker Sebut Diambil Mulai Senin di Bank Himbara
Pemerintah lewat Kementrian Ketenagakerjaan mengungkapkan telah memproses pencairan BSU Rp600 Ribu
TRIBUN-BALI.COM – HORE! BLT BSU Rp600 Ribu Tahap Awal Sudah Cair, Kemenaker Sebut Diambil Mulai Senin di Bank Himbara.
Pemerintah lewat Kementrian Ketenagakerjaan mengungkapkan telah memproses pencairan terhadap bantuan sosial (Bansos) Batuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
Adapun Bansos BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja ataupun buruh.
Lebih lanjut, bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar dalam sebagai penerima Bansos BS 2022 akan mendapatkan uang sebesar Rp 600.000.
Dana BSU Rp600 Ribu tersebut sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin 12 September 2022 besok melalui Bank Himbara.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementrian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," jelas Anwar dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Minggu 11 September 2022.
Baca juga: Harga BBM Naik, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp600 Ribu, Kapan BSU Cair?
Lebih lanjut dia menyebutkan per Jumat malam kemarin 9 September 2022, pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.
Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
Anwar juga mengatakan, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Anwar juga menuturkan, Kemenaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja atau buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," jelas Anwar
Anwar menambahkan, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Berikut ini adalah mengecek BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji 2022 dikuti Tribun-Bali.com dari situs Kemenaker.
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
2. Selanjutnya buat akun di laman pengecekan BSU tersebut jika belum pernah mendaftar
3. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia
4. Jika telah berhasil melakukan pembuatan akun, lengkapi biodata pada laman
5. Kemudian cek pada bagian pemberitahuan
7. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda aan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU sesuai tahapan penyerahan.
Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bertuliskan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Syarat Penerima BSU 2022
Masih dilansir dari situs kemenaker, ada beberapa syarat pekerja berhak menerima BSU 2022 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Baca juga: Cek Penerima BSU 2022 Gaji 600 Ribu , Akan Diberikan ke 16 Juta Pekerja, Login ke bsu.kemnaker.go.id
3. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com.