Berita Nasional
GARDA Keberatan dengan Penyesuaian Tarif Ojol, Driver Ojol di Denpasar Adi: Gak Terlalu Berasa
GARDA masih keberatan dengan penyesuaian tarif ojol terbaru, beban operasional para pengemudi ojol di tiap kota dan provinsi berbeda-beda.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Untuk Zona II, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
Adapun untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.
Seorang driver ojol di Kota Denpasar, yakni Adi Kertayasa (23), menganggap kenaikan tarif ojol masih terlalu kecil, karena pada saat hampir bersamaan harga BBM juga naik.
Ia mengaku telah menjadi driver ojol hampir setahun.
“Ya gak terlalu berasa sih, kan harga BBM juga sama-sama naik,” ujar Adi saat ditemui Tribun Bali, Minggu 11 September 2022.
Ia bahkan khawatir kenaikan tarif bisa berdampak terhadap minat pelanggan untuk menggunakan jasanya.
“Semoga aja pelanggan masih bertahan. Takutnya mereka malah merasa terbebani dengan kenaikan tarif ini,” keluhnya
Kendati demikian Adi tidak ingin banyak mengeluh.
Menurutnya, rezeki sudah ada yang mengatur.
Ia lebih memilih untuk bersyukur.
“Tapi gimana pun kita bersyukur aja, yang penting kerja halal dan buat makan ada,” ucapnya.(hon/zae/kontan)
Rincian Tarif Baru Ojol
Tarif Ojek Online Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer (km)