Berita Bangli

Tarif AKDP Bangli Akan Dinaikkan 35 hingga 40 Persen

Tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Bangli rencananya akan ditinjau ulang. Salah satu pemicunya karena kenaikan harga BBM

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Tunggu penumpang - Sejumlah angkutan darat saat menunggu penumpang di Pasar Loka Crana, Bangli, Bali, Senin 12 September 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Bangli rencananya akan ditinjau ulang.

Salah satu pemicunya karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Dinas Perhubungan Bangli, I Ketut Riang mengatakan, terhitung sejak tahun 2013 tarif resmi angkutan darat yang diatur pemerintah belum ada perubahan.

Di mana berdasarkan Perbup Bangli No 23 tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang umum, nominalnya berkisar antara Rp3.600 hingga Rp 6.000.

Baca juga: Eks RSU Bangli Jadi Lokasi Mall Layanan Publik, Pembangunan Butuh Rp 15 M

Nominal tersebut tidak selaras dengan harga BBM terkini. Mengingat dalam sembilan tahun terakhir, harga BBM sudah naik beberapa kali.

"Termasuk tahun ini. Misalnya pertalite, dari harga Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 atau ada peningkatan sekitar 30 persen. Dengan kondisi ini kan harus ada penyesuaian juga terhadap tarif penumpang. Karenanya aturan tahun 2013 itu perlu ditinjau ulang," ucap Riang Senin (12/9/2022).

Rencana penyesuaian tarif angkutan darat sempat dibahas bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bangli, beberapa hari lalu.

Dari hasil pertemuan dengan Organda, sudah ada kesepakatan rencana besaran penyesuaian tarif angkutan AKAP.

"Sesuai kesepakatan, rencananya ada kenaikan tarif kisaran 35 persen hingga 40 persen dari tarif lama," sebutnya.

Mantan Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli ini mengatakan, pihaknya di Dishub Bangli sempat bertanya pada beberapa sopir angkot. Dan diketahui tarif penumpang saat ini telah naik, rata-rata Rp5.000 hingga Rp10.000.

Tergantung pada trayeknya. "Itu tarif sebelum kenaikan harga BBM bulan ini (September). Dan tarif inilah yang jadi patokan untuk menentukan tarif baru," imbuhnya.

Baca juga: Ditengah Kenaikan Harga BBM, 11.128 KK di Bangli Bali Terima BLT BBM, Cek Lokasi Penerimanya

Pihak Dishub kini masih merancang besaran kenaikan tarif tersebut.

Perhitungannya berdasarkan biaya operasional kendaraan (BOK), yang didalamnya meliputi biaya kenaikan BBM, suku cadang, dan sebagainya.

Pejabat asal Desa Belantih, Kintamani ini menambahkan, sesuai rencana para supir angkot akan diberi subsidi BBM oleh pemkab Bangli selama tiga bulan.

Yakni dari bulan Oktober hingga Desember. Apabila rencana ini bisa direalisasikan, tentu penyesuaian tarif angkutan darat akan diundur hingga 2023.

"Karena sesuai kesepakatan, jika diberi subsidi maka tidak boleh menaikkan tarif. Tapi jika rencana pemberian subsidi tidak jadi, maka kenaikan tarif ini yang diberlakukan. Tentunya ada dasar hukumnya berupa SK Bupati Bangli," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Bangli

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved