Ada Upaya Pembebasan Ferdy Sambo Cs? Johnson Panjaitan Buka-bukaan, Sindir Bharada E
Ada Upaya Pembebasan Ferdy Sambo Cs? Johnson Panjaitan Buka-bukaan, Sindir Bharada E
"Terkait relasi kuasa, relasi kuasa itu enggak hanya bisa dilihat dari status sosial. Tapi juga konstruksi gender. Kemudian usia muda yang secara fisik kepada lansia, kemudian juga kepemilikan senjata. Itu yang kami temukan di dalam kekerasan seksual yang dialami ibu P," ujar Siti Aminah.
Tak hanya itu, Siti Aminah juga mengurai dua temuan baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi dari Brigadir J.
Temuan baru tersebut terkait dengan kondisi Putri Candrawathi saat diduga dilecehkan itu dalam keadaan sakit.
"Ada memanfaatkan kerentanan, ibu P dalam kondisi tidak sehat pada waktu itu (saat diduga dilecehkan Brigadir J), dan sedang tidur," ungkap Siti Aminah.
Melihat publik beramai-ramai menghujat Putri Candrawathi, Siti Aminah pun mengurai pembelaan.
Bahwa usai peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022, Putri Candrawathi sampai mengurung diri di rumah.
"Publik harus mengetahui, pasca-penembakan, ibu P tidak pernah keluar rumah karena dia malu, dia trauma, dan proses intervensi dari psikolog lah yang membantu dia sedikit demi sedikit publik. Baru Agustus Komnas Perempuan dan Komnas HAM bisa memintai keterangan kepada ibu P," imbuh Siti Aminah.
Lebih lanjut, Siti Aminah pun menanggapi komentar sinis soal Putri Candrawathi yang belum ditahan hingga saat ini.
Menurut Siti Aminah, hal tersebut adalah hal yang lumrah.
"Terkait dengan penahanan, harus diingat, ini baru proses penyidikan, bukan penghukuman, bukan pemidanaan. Penahanan menjadi kewenangan penyidik. Alasan penyidik karena alasan kemanusiaan, ia memilik balita. Apakah ini istimewa ? kami menjawab tidak, karena itu semestinya. Penyidik harus melaksanakan rekomendasi yang menyatakan penahanan sebelum persidangan adalah langkah terakhir dan sesingkat mungkin," kata Siti Aminah.
Enggan berpanjang lebar, Komnas Perempuan pun mengakui bahwa pihaknya telah banyak membantu banyak kasus terkait perempuan yang hendak masuk penjara.
"Teman-teman bisa mengecek bagaimana rekomendasi Komnas Perempuan terhadap kasus-kasus yang ada, memang tidak semua kasus diberitakan dan menjadi hal yang mendapatkan perhatian publik. Kita dorong ke polisian bahwa perlakuan terhadap ibu P itu juga berlaku untuk perempuan yang lain," akui Siti Aminah.(*)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul Bharada E Disebut Pahlawan, Emosi Johnson Panjaitan Meledak : Buset Klien Gua Udah Jadi Mayat?