Berita Bali

Etikanya Tidak Benar, PHDI Sesalkan Video Mesum Gunakan Pakaian Adat Bali

Viral video berdurasi 29 detik di media sosial yang memperlihatkan dua sejoli melakukan hubungan suami istri menggunakan pakaian adat Bali.

Tribun Bali
Ketua Pengurus Harian PHDI Bali, Nyoman Kenak 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Viral video berdurasi 29 detik di media sosial yang memperlihatkan dua sejoli melakukan hubungan suami istri menggunakan pakaian adat Bali.

Dua sejoli ini melakukan hubungan suami istri di dalam mobil, dalam kondisi mobil sedang melaju.


Terlihat keduanya menggunakan pakaian adat Bali dan diduga kejadian ini dilakukan di Bali.

Pemeran perempuan terlihat menggunakan kebaya berwarna putih, selendang merah muda dan juga kamben merah muda, serta memakai jepit rambut dengan hiasan bunga.

Baca juga: PHDI BALI Sayangkan Ada Viral Video Asusila Dengan Pakaian Adat Bali: Etikanya Tidak Benar


Sementara pemeran laki-laki menggunakan baju koko putih lengan panjang, udeng, dan lengkap dengan kamben coklat serta udeng.

Selain itu, pemeran laki-lakinya juga sambil mengemudikan mobil.


Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak sangat menyayangkan adanya perbuatan tak senonoh yang menggunakan pakaian adat Bali untuk ke pura ini.

Menurutnya, penggunaan pakaian adat Bali untuk perbuatan tak senonoh itu tidak sesuai etika.


“Dari segi etika dan estetika itu sudah tidak benar. Kami sangat menyayangkan identitas umat Hindu di Bali digunakan untuk perbuatan tak senonoh,” kata Kenak, Senin 12 September 2022.

Baca juga: Polda Selidiki Video Mesum Viral, Pelaku Berbaju Adat Bali


Pihaknya berharap kejadian seperti ini tak terulang lagi di kemudian hari.

Selain itu, dalam tata kehidupan masyarakat Bali, melakukan hubungan suami istri di mobil di tempat umum juga tidak sesuai. Meskipun bagi pasangan yang sudah sah menjadi suami istri.


“Secara aturan tata kehidupan di Bali melakukan hubungan suami istri tidak boleh di tempat umum dan di mobil, meskipun sudah suami istri, apalagi yang tidak. Apalagi mobilnya sedang melaju kan membahayakan orang lain,” katanya.


Kenak juga meminta agar muda mudi bisa mengendalikan sad ripu sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma agama maupun norma kehidupan di masyarakat. Meskipun demikian, ia berharap agar pelakunya tidak dikucilkan, melainkan dibina.

“Jangan dikucilkan, meskipun ada proses hukum biarkan proses hukum berjalan. Selanjutnya mari kita sama-sama bina, kasih pemahaman,” katanya.


Sementara itu, Polda Bali tengah menyelidiki kasus video asusila berdurasi 29 detik yang beredar di media sosial. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, Polda Bali tengah menyelidiki video asusila tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved