Berita Bali
BSU Rp600 Ribu Tahap Awal di Bali Cair September 2022, 210.000 Data Calon Penerima Masih Divalidasi
Berikut ini adalah cara melihat penerima bansasos BSU Rp600 Ribu untuk pekerja atau buruh
TRIBUN-BALI.COM – BSU Rp600 Ribu Tahap Awal di Bali Cair September 2022, 210.000 Data Calon Penerima BSU Masih Divalidasi.
Berikut ini adalah cara melihat penerima bansasos BSU Rp600 Ribu untuk pekerja.
Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) telah menggolontorkan dana untuk membantian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau pun buruh.
Adapun bansos BSU tersebut senilai Rp 600 ribu.
Sedangkan, untuk wilayah Bali, Kepala BP Jamsostek Cabang Bali, Opik Taufik mengungkapkan jika sebanyak 324 Ribu terdapat sebagai penerima BSU Rp600 Ribu.
Namun, menurut Taufik, penerima BSU Kemnaker tersebut ketentuannya bukan dari BPJS Tenaga Kerja.
“Jadi yang berhak menentukan siapa yang menerima itu adalah Kementerian Tenaga Kerja, jadi penyedia data ini BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker yang baru keluar,” ungkapnya pada, Senin 12 September 2022.
Lebih lanjut ia mengatakan jadi yang digunakan data BPJS Ketenagakerjaan dengan upah Rp. 3,5 juta kebawah dengan kepesertaan terakhir bulan Juli 2022 itulah syaratnya.
Baca juga: Banyak Pekerja Terima BSU karena Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Menaker: Pengusaha di Bali Keren
Yang memenuhi kualifikasi itu adalah calon penerima dengan catatan bukan penerima PKH dan penerima bantuan sosial lainnya.
“Kami tidak bisa cek siapa saja peserta kami yang sudah masuk disitu. Kalau total untuk klasifikasi seluruh Indonesia yang sudah muncul tetapi kalau yang di Bali ini sejumlah 324.610 orang dari seluruh Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Yang diajukan oleh BPJS nanti merupakan calon penerima dan dari Kementrian yang akan menyaring ulang sesuai dengan Permenaker.
BSU ini sudah mulai cair hari ini dengan nominal Rp 600 ribu per orang.
Nantinya penerima hanya satu kali saja menerima BSU ini dan ini program lanjutan dari Tahun lalu.
“Jadi penerima ini bukan mendaftar, jadi kantor yang mendaftarkan sesuai dengan persyaratan tadi yakni upahnya Rp. 3,5 juta kebawah, belum dapat bansos dari pemerintah itulah yang dianggap layak menerima,” paparnya.
Jadi proses pemberian dari Kemnaker bukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun datanya diberikan ke Bank Himbara diseluruh Indonesia untuk dilakukan proses transfer ke rekening yang bersangkutan.
“Itupun kami tidak sampai disana jadi untuk BPJS Ketenagakerjaan kami hanya memberikan data sesuai yang diminta berdasarkan permanaker yang keluar diantaranya upah dibawah 3,5 juta kepesertaan aktif terakhir Juli 2022,” tutupnya.
210.000 Data Calon Penerima BSU Masih Divalidasi
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan H. Yayat Syariful Hidayat mengatakan jika BSU merupakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat di tengah-tengah kondisi kenaikan harga BBM.
“Saya rasa apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Ketenagakerjaan merupakan pembuktian pemerintah memang hadir untuk para pekerja terutama bagi mereka yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar H. Yayat Syariful Hidayat.
Yayat Syariful juga mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang turun langsung meninjau penyaluran BSU ini, khususnya di Bali.
Seperti yang diketahui BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengambil peran penting sebagai penyedia data penerima dalam penyaluran BSU tahun 2022.
Saat ditanya terkait akurasi data, Yayat mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim yang akan melalukan pengecekan data atau verifikasi dari bawah ke atas.
Baca juga: BSU di Badung Ditinjau Menaker, Sebut Provinsi Bali Relatif Banyak Penerimanya
Proses pengecekan data ini dilaksanakan secara bertahap dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Tujuan verifikasi sendiri adalah untuk memastikan pemberian BSU tepat sasaran sehingga tidak terjadi kejadian yang fatal dikemudian hari.
“Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sendiri memastikan kepada para direksi agar data-data tersebut diberikan kepada mereka yang memiliki hak,” tegas Yayat.
Secara potensi, Provinsi Bali memiliki 324.610 tenaga kerja yang berada di Bali saja.
Sebanyak 118.285 penerima telah disalurkan BSU pada tahap pertama.

Sementara masih ada sekitar 210.000 yang sedang dalam proses validasi sehingga belum menerima BSU.
Hal ini dijelaskan Kuncoro Budi Winarno selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua.
“Validasi yang dilakukan antara lain pembenaran NIK, pembenaran nomor rekening, dan identitas lainnya.
Prosesnya sendiri dilakukan oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan perusahaan,” jelas Kuncoro Budi Winarno.
Perjalanan validasi cukup panjang dan tidak hanya cukup dengan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan saja.
Hasil validasi awal yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan diserahkan ke Kementrian Ketenagakerjaan untuk akan divalidasi kembali.
Untuk di tahap pertama ini memang mengutamakan Bank Himbara (Himpunan Negara) yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Kuncoro menuturkan tenaga kerja yang belum mendapatkan BSU pada tahap pertama tidak perlu panik dan bersedih.
Para tenaga kerja tetap akan menerima bantuan ini pada tahap kedua mendatang.
Sejauh ini pengolahan data sendiri berjalan dengan lancar dengan tetap menjaga keaslian data tenaga kerja.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Berikut ini adalah mengecek BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji 2022 dikuti Tribun-Bali.com dari situs Kemenaker.
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
2. Selanjutnya buat akun di laman pengecekan BSU tersebut jika belum pernah mendaftar
3. Lengkapi dan isi data diri pada kolom yang tersedia
4. Jika telah berhasil melakukan pembuatan akun, melengkapi biodata pada laman
5. Kemudian cek pada bagian pemberitahuan
7. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU sesuai tahapan penyerahan.
Baca juga: CAIR! Cek Bansos BSU Rp600 Ribu Tahap Awal, 324 Ribu Pekerja Terdaftar Sebagai Penerima BSU di Bali
Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bertuliskan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Syarat Penerima BSU 2022
Masih dilansir dari situs kemenaker, ada beberapa syarat pekerja berhak menerima BSU 2022 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan
Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
(*)
(Tribun-Bali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari, Putu Yunia Andriyani)