Berita Bali
Dugaan Korupsi BUMDes Gema Matra Pucaksari Buleleng, Masdarini Dituntut Dua Tahun Penjara
diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi BUMDes Gema Matra Pucaksari, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Ni Putu Masdarini (48).
Masdarini dituntut pidana, karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi BUMDes Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali.
Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Terdakwa Ni Putu Masdarini, dituntut pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga dipidana denda Rp 50 juta subsidiar enam bulan kurungan," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, AA Ngurah Jayalantara saat dihubungi, Rabu 14 September 2022.
Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Bali Geledah Kantor UPTD PAM Dinas PUPRKIM
Selain itu, terdakwa yang adalah mantan bendahara BUMDes Gema Matra Gema Matra Pucaksari ini dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp 73 juta.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Lebih lanjut Jayalantara menjelaskan, dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Masdarini bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara BUMDes.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi Selasa tanggal 20 September 2022," ucapnya.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Masdarini selaku bendahara BUMDes Gema Matra, Pucaksari, Busungbiu, Buleleng, memperkaya diri sebesar Rp 94 juta.
Dalam kasus ini terdakwa tidak sendiri melakukan perbuatannya.
Turut terdakwa I Nyoman Jinarka (divonis 14 bulan) selaku manager memperkaya diri sebesar Rp 150,7 juta.
Juga saksi Gede Eri Apriana memperkaya diri sebesar Rp 5 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp 250 juta lebih.
“Modal awal BUMDes Gema Matra berasal dari bantuan Pemprov Bali tahun 2012 sebesar Rp 1 miliar lebih,” jelas Jayalantara kala itu.