Berita Bali
Dugaan Korupsi BUMDes Gema Matra Pucaksari Buleleng, Masdarini Dituntut Dua Tahun Penjara
diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi BUMDes Gema Matra Pucaksari, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Bantuan tersebut diperuntukkan unit simpan pinjam Rp 400 juta, unit Pertokoan Waserda Rp 400 juta, pembangunan gedung Rp 200 juta, dan operasional Rp 20 juta.
Terdakwa Jinarka telah menyalurkan pinjaman melalui banjar adat yang ada di wilayah Desa Pucaksari dengan bunga 1 persen per bulan untuk masyarakat miskin, dan 1,5 persen per bulan untuk kelompok dan usaha kecil menengah serta masyarakat lainnya.
Pada awalnya pengembalian pinjaman ke kas BUMDes Gema Matra berjalan dengan lancar.
Namun, sekitar 2013 dan tahun 2014, pengembalian cicilan dibawa langsung oleh Jinarka pada saat Masdarini tidak ada di tempat.
"Saat ditanya Jinarka mengatakan akan melunasinya sampai jumlah uang setoran yang dibawa dalam sebesar Rp 77,7 juta," jelas Jayalantara.
Terdakwa Masdarini selaku bendahara dalam melakukan pengelolaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Semestinya dia menyimpan dana/kas pada rekening BUMDes ataupun brankas yang ada di kantor BUMDes.
Faktanya terdakwa malah membawa uang kas pulang ke rumahnya.
"Terdakwa telah menggunakan dana pengembalian kredit dari nasabah yang diterimanya untuk kepentingan pribadi," ungkap Jayalantara.(*).
Kumpulan Artikel Bali