Berita Bali

Edarkan 18 Kg Sabu dan 427 Gram Ekstasi di Bali, Dua Pria Asal Banjarmasin Dituntut 15 Tahun Penjara

Edarkan 18 Kg Sabu dan 427 Gram Ekstasi di Bali Dua Pria Asal Banjarmasin Dituntut 15 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TB/Istimewa
terdakwa Aulia Rahman dan Muhammad Ansar saat menjalani sidang secara daring. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Aulia Rahman (29) dan Muhammad Ansar (24) tuntut pidana penjara selama 15 tahun. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran narkoba di Bali.

Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar dengan barang bukti sabu seberat 18.283 gram netto atau 18 kilogram lebih, dan 10 paket ekstasi dengan berat keseluruhan 427 gram.

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan oleh JPU Dina Sitepu dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

terdakwa Aulia Rahman dan Muhammad Ansar saat menjalani sidang secara daring.
terdakwa Aulia Rahman dan Muhammad Ansar saat menjalani sidang secara daring. (TB/Istimewa)

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut. Terdakwa Aulia Rahman dan Muhammad Ansar dituntut 15 tahun penjara, denda Rp. 4.690.000.000 subsidair satu tahun penjara,"
jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum kedua terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 14 September 2022.

Prami mengatakan, dalam surat tuntutan JPU kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Sesuai dakwaan alternatif kesatu JPU, terdakwa Aulia Rahman dan Muhammad Ansar telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menangapi tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pekan depan," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap Areal Parkir Cyloam Residence Jalan Merdeka Raya IX, Kuta, Badung, Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekira pukul 16.00 Wita. Terdakwa Aulia dan Ansar ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar karena diduga mengedarkan narkoba di Bali.

Terjeremusnya kedua terdakwa dalam pusaran peredaran narkoba, berawal saat terdakwa Aulia yang berada di Banjarmasin berkenalan dengan Mawar (buron) melalui media sosial. Kemudian Mawar menawarkan pekerjaan mengambil dan menaruh paket sabu dengan upah Rp 65 juta. Aulia pun tergiur dan menyetujui pekerjaan itu.

Bulan Oktober 2021, Mawar mengirim tiket pesawat keberangkatan ke Bali kepada Aulia. Tiba di Bali, Aulia langsung menuju kos yang telah diarahkan oleh Mawar yakni di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Dua hari kemudian, Aulia mendapat perintah dari Mawar untuk pindah kos. Aulia pun mendapat kos baru di Cyloam Residence, Jalan Merdeka Raya IX, Kuta, Badung. Lalu Mawar mengatakan kepada Aulia akan ada seseorang bernama Pedro (buron) yang nantinya akan menghubungi dan memberi perintah mengambil paket sabu.

Pertengahan Januari 2022, Pedro mengirim pesan singkat ke Aulia untuk mengambil paket sabu di kamar kos, Jalan Glogor Carik tersebut.

Tiba di kamar kos itu, Aulia sudah mendapat paket sabu terbungkus plastik dan tersimpan dj lemari. Paket sabu diambil, lalu Aulia menempelnya di empat lokasi sesuai perintah Pedro.

Berselang beberapa hari, terdakwa Ansar yang berada di Banjarmasin menelpon Aulia. Ansar membutuhkan pekerjaan dan Aulia pun menawarkan pekerjaan mengambil dan menempel sabu di Bali dengan upah 65 juta.

Atas seizin Mawar, terdakwa Ansar pun datang ke Bali dan tinggal bersama Aulia di kos Cyloam Recidence Jalan Merdeka Raya IX, Kuta, Badung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved