Berita Bali
Edarkan 18 Kg Sabu dan 427 Gram Ekstasi di Bali, Dua Pria Asal Banjarmasin Dituntut 15 Tahun Penjara
Edarkan 18 Kg Sabu dan 427 Gram Ekstasi di Bali Dua Pria Asal Banjarmasin Dituntut 15 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tanggal 15 Januari 2022, kedua terdakwa diperintah oleh Pedro mengambil paket narkoba di Hotel Liberta, Seminyak. Keduanya tiba di hotel itu, dan Aulia menuju kamar hotel bertemu dengan seseorang yang tidak ia kenal.
Lalu orang tersebut menyerahkan satu buah koper berwarna hitam, diterima Aulia. Aulia pun melihat isi koper dan isinya sepuluh paket sabu dengan berat 10 kilogram.
Usai menerima paket itu, Aulia keluar kamar hotel dan bersama Ansar yang menunggu di luar hotel langsung menuju kos Cyloam Recidence. Tiba di kos, Ansar masuk kamar, sedangkan Aulia langsung pergi ke kos di Jalan Glogor Carik untuk menyimpan koper berisi sabu itu.
Keesokan harinya, kedua terdakwa memulai pekerjaannya menempel paket sabu di beberapa tempat sebagaimana perintah Pedro. Namun kembali Pedro memberi perintah ke para terdakwa mengambil paket sabu di Hotel Green Daffam, Seminyak.
Di kamar hotel ini Aulia bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya dan memberikan koper. Koper itu berisi 15 paket sabu dan kemudian dibawa oleh kedua terdakwa ke kos di Glogor Carik. Keesokan harinya, para terdakwa datang lagi ke kamar kos itu. Kedua terdakwa membuka koper, berisi 15 paket sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh cina.
Lalu sesuai perintah Pedro, kedua terdakwa membuka sepuluh paket narkotik itu dan memecah menjadi paket kecil. Dimana satu paket dipecah lagi menjadi sepuluh paket yang beratnya per paket masing-masing 100 gram.
Kedua terdakwa kemudian menyimpan paket sabu yang telah dipecah itu di kamar kos Glogor Carik sambil menunggu perintah dari Pedro. Kedua terdakwa pun pulang ke kos Cyloam Residence.
Ternyata pergerakan kedua terdakwa telah dipantau petugas petugas kepolisian dari Satres narkoba Polresta Denpasar. Ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotik di seputaran Denpasar dan Badung.
Dari laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga diketahui ciri-ciri dan alamat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotik.
Petugas kepolisian melakukan pemantauan dan berhasil meringkus kedua terdakwa saat berada di areal parkir Cyloam Residence. Selanjutnya kedua terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan sepuluh paket sabu seberat 1.000 gram netto atau 1 kilogram.
Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik lain di kos Jalan Glogor Carik. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut.
Hasilnya ditemukan 118 paket masing-masing berisi sabu dengan berat seluruhnya 17.283 gram netto atau 17 kilogram lebih. Sehingga jumlah paket sabu yang diamankan berjumlah 128 paket seberat 18.283 gram netto atau 18 kilogram lebih.
Selain ratusan paket sabu, petugas kepolisian menemukan 10 paket berisi pecahan tablet dan serbuk narkotik jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 427 gram. Pula disita 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat press, 5 bendel plastic klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. CAN
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis Kuasai Sabu dan Ganja, Arie Menerima Divonis Bui 6 Tahun