Bisnis

LINDUNGI PARA ATLET, BPJamsostek Gandeng KONI Beri Perlindungan, Simak Kerjasamanya

Jika para atlet meninggal dunia, karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilapor.

ist
Persaingan ketat untuk menjadi juara, membuat para atlet harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera. Selain itu para atlet juga rentan mengalami resiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olahraga atau telah memasuki hari tua. Kedua hal tersebut, memacu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), untuk segera menjalin kerjasama melalui nota kesepahaman. Nota kesepahaman ini, secara resmi ditandatangani Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, dan Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, Senin, 12 September 2022.  

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama.

Kemudian 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Ilustrasi atlet, dilindungi kerjasama KONI dan BPJamsostek
Ilustrasi atlet, dilindungi kerjasama KONI dan BPJamsostek (Istimewa)

Selain manfaat tersebut, jika para atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun apabila meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Selain itu 2 orang anak dari para atlet juga akan mendapatkan beasiswa, dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Sylvan Roderick Mandagi yang merupakan atlet hockey outdoor yang mengalami cedera saat bertanding di PON XX lalu.

Dirinya membagikan pengalamannya, mendapatkan perawatan dari BPJamsostek tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun.

Selain itu sampai dengan saat ini dirinya masih mendapatkan STMB karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi.

Anggoro kembali menekankan, bahwa seluruh manfaat yang diterima Sylvan merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.

"Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding.

Sehingga prestasi terus meningkat, dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia.

Selain itu, keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi resiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga.

Ada manfaat yang juga diberikan oleh BPJamsostek," kata Anggoro.

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, Kuncoro Budi Winarno, di tempat terpisah mengatakan, seluruh manfaat yang diterima Sylvan merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti kerjasama ini dengan KONI di Bali, Nusa Tenggara, dan Papua.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved