Bisnis
LINDUNGI PARA ATLET, BPJamsostek Gandeng KONI Beri Perlindungan, Simak Kerjasamanya
Jika para atlet meninggal dunia, karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilapor.
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, Kuncoro Budi Winarno, di tempat terpisah mengatakan, seluruh manfaat yang diterima Sylvan merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti kerjasama ini dengan KONI di Bali, Nusa Tenggara, dan Papua.
Khusus di Bali, akan segera dilakukan kerjasama, mengingat dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
"Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dari BPJamsostek para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding.
Sehingga prestasi terus meningkat, dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia," ucapnya.
"Selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi resiko yang dialami oleh para atlet yang merupakan tulang punggung keluarga.
Ada manfaat yang juga diberikan oleh BPJamsostek," pungkas Kuncoro. (*)