Bisnis
LINDUNGI PARA ATLET, BPJamsostek Gandeng KONI Beri Perlindungan, Simak Kerjasamanya
Jika para atlet meninggal dunia, karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilapor.
Editor:
Anak Agung Seri Kusniarti
ist
Persaingan ketat untuk menjadi juara, membuat para atlet harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera.
Selain itu para atlet juga rentan mengalami resiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olahraga atau telah memasuki hari tua.
Kedua hal tersebut, memacu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), untuk segera menjalin kerjasama melalui nota kesepahaman.
Nota kesepahaman ini, secara resmi ditandatangani Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, dan Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, Senin, 12 September 2022.
Khusus di Bali, akan segera dilakukan kerjasama, mengingat dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
"Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dari BPJamsostek para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding.
Sehingga prestasi terus meningkat, dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia," ucapnya.
"Selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi resiko yang dialami oleh para atlet yang merupakan tulang punggung keluarga.
Ada manfaat yang juga diberikan oleh BPJamsostek," pungkas Kuncoro. (*)