Berita Bali
Sandiaga Uno ke Canggu, Sepakat Suara Musik Hingga Jam 1 Dini Hari, Kebisingan 70db
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno hadir dalam pertemuan guna mencari solusi tepat menanggapi petisi polusi suara di Canggu
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf), perangkat desa, pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya berkumpul dalam satu pertemuan guna mencari solusi tepat menanggapi petisi polusi suara di Canggu, Jumat 16 September 2022 malam, di Hotel Tugu Bali.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno bersama jajaran di Kemenparekraf turut hadir dalam pertemuan tersebut dan mendengarkan keluhan-keluhan ataupun saran dan solusi terbaik untuk diimplementasikan.
"Saya ingin datang sendiri nih di kawasan Canggu jam segini (sekira pukul 22.15 Wita) untuk melihat di Jumat malam bagaimana keadaannya," ujar Menparekraf Sandiaga.
Pertemuan tersebut awalnya dilakukan tertutup bagi media, namun di tengah berjalannya pertemuan setelah hampir 20 menitan akhirnya terbuka untuk media.
Baca juga: Polusi Suara di Canggu Hingga Getarkan Jendela Warga, Satpol PP Bali Adakan Koordinasi
Berlangsung selama hampir dua jam, pertemuan berakhir dan telah disepakati sejumlah poin penting.
"Tadi sudah dilaporkan kesepakatan (sejumlah poin disepakati) yang akan terus dimonitor teknisnya oleh Pak Kadis (Pariwisata Provinsi). Dan kami harapkan bahwa ini bisa membawa Canggu lebih baik. Apalagi kita melihat Canggu sebagai destinasi unggulan nomor dua di dunia untuk digital nomad," imbuh Menparekraf Sandiaga.
Ia menambahkan, selain kesepakatan yang telah disepakati dirinya pun mendapat laporan langsung saat pertemuan bahwa kesepakatan itu diambil dengan mengedepankan kearifan lokal.
Inti yang disepakati menanggapi petisi polusi bising yakni mematikan suara musik pukul 00.00 Wita hingga 01.00 Wita dan tingkat kebisingannya tidak melebihi 70 db.
"Tadi yang sudah disampaikan bahwa untuk musik itu sampai pukul 24.00 Wita sampai 01.00 Wita yang outdoor. Tingkat kebisingan sementara 70db yang disepakati. Dan nanti akan kita sampaikan secara detailnya," kata Menparekraf Sandiaga.
Dan dari kesepakatan ini Sandiaga berharap dapat ditingkatkan ke dalam sebuah peraturan daerah baik berupa Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Bupati.
"Kita harapkan nanti bisa ditingkatkan di dalam payung hukum yang bisa menjadi dasar dari implementasi dan supervisinya. Dan sebelum G20 kita harapkan semuanya bisa terselesaikan dan yang dikedepankan adalah adat dan budaya. Selesaikan dengan kearifan lokal," ungkap Menparekraf Sandiaga.
Saat seseorang berwisata tentunya dari semua sisi harus diakomodasi karena ini merupakan suatu harmoni dan keseimbangan yang harus kita dapatkan.
"Karena pariwisata itu tentunya harus dilihat dari semua sisi. Dan kita harapkan juga dari ekonomi kreatifnya, bagaimana lapangan kerja dan juga bagaimana kenyamanannya. Tidak hanya dari kegiatan datangnya wisatawan tapi juga kenyamanan masyarakat setempat dan sebaliknya," tutur Sandiaga.
Lalu apakah Bali saat ini over tourism atau kelebihan kunjungan wisman?
Sandiaga meyakini Bali jauh dari over tourism karena kedatangan wisman ke sini stabil di atas angka 10 ribu rata-rata per hari.