Berita Badung
Bos Pengoplos Gas di Sangeh Dibekuk, Mobil Pick Up dan Tabung Gas Berhasil Diamankan Polres Badung
Kasus pengoplosan tabung gas di Badung kembali diungkap jajaran Satreskrim Polsek Abiansemal
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kasus pengoplosan tabung gas di Badung kembali diungkap jajaran Satreskrim Polsek Abiansemal pada Sabtu 18 September 2022 kemarin.
Pengoplosan gas itu terungkap dari adanya laporan warga bahwa di seputaran daerah Sangeh, Abiansemal, Badung.
Diakui kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah dilakukan penyidikan pada pada hari Jumat, tanggal 16 September 2022 lalu sekira pukul 09.00 wita.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti I Made Sudarma Putra,S.Sos.,S.H.,M.AP mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama tim yang dipimpin Reskrim Polsek Abiansemal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Nyoman Susila,S.H.
Baca juga: Satpol PP Bali dan Badung Turun Tinjau Kebisingan di Canggu, Ini Jadwalnya
"Setelah mendapatkan informasi kita melakukan pengawasan terhadap terduga pelaku," jelasnya Minggu 18 September 2022.
Hingga keesokan harinya yakni, pada Sabtu, 17 September 2022 sekitar pukul 07.00 wita, pelaku yang diketahui bernama l Wayan Kariasa Alias Nanok digrebek di garase belakang rumahnya yang beralamat di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal.
Bahkan saat di gerebeg, pelaku sedang kedapatan melakukan aktivitas pengoplosan gas tabung ukuran 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 KG sebanyak 2 tabung gas.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Abiansemal untuk proses hukum selanjutnya.
Selain pelaku, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan seperti 2 tabung LPG 12 kg dalam keadaan terisi.
Begitu juga 5 tabung LPG 12 kg dalam keadaan kosong, 8 tabung LPG 3 kg dalam keadaan kosong, 92 tabung 3 kg masih berisi dengan keadaan tutup segel, alat congkel dan 4 buah stik alat pemindah gas.
Baca juga: 116 Pemilih Yang Dinyatakan Meninggal Adalah Data dari Kemendagri, KPU Badung akan Kroscek
"Kami juga mengamankan 3 buah karet gas warna merah, 9 buah tutup gas LPG 3 Kg dan satu unit kendaraan pick up warna hitam No. Pol DK 8271 Ha," bebernya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui melakukan pengoplosan gas dengan memindahkan isian gas tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung isian 12 kg dengan menggunakan alat stik.
Selain itu gas 12 Kg juga dijual dengan harga HET untuk mengelabui petugas.
"Jadi ini perkara pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang - Undang RI No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," imbuhnya.
Disinggung sejak kapan pelaku melakukan aksi pengoplosan, pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kendati demikian saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Abiansemal.
"Kami masih melakukan pengembangan. Nanti kita infokan lebihlanjut," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung