Berita Bali

Kasus Dugaan Korupsi LPD Ungasan Badung Rp26 M, Mantan Kepala LPD Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Mantan kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana (NS) direncanakan menjalani sidang perdana

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Mantan kepala LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana saat menjalani pelimpahan dari penyidik Polda Bali ke JPU Kejati Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana (NS) direncanakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 20 September 2022.

Ngurah Sumaryana akan didudukkan sebagai terdakwa terkait perkara dugaan korupsi di LPD yang dipimpinnya dengan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.


Gde Manik Yogiartha selaku penasihat hukum membenarkan kliennya hari ini akan menjalani sidang perdana.

Baca juga: Dugaan Korupsi BUMDes Gema Matra Pucaksari Buleleng, Masdarini Dituntut Dua Tahun Penjara

"Ya besok klien kami atas nama Ngurah Sumaryana rencananya akan menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin, 19 September 2022.


Namun pengacara yang berkantor My Legal Partnership ini menyatakan, belum bisa memastikan apakah kliennya tersebut akan menjalani sidang dakwaan secara daring (online) atau luring (offline). 


"Untuk sidang besok (hari ini red) apakah digelar secara online atau offline kami belum tahu. Itu kewenangan dari majelis hakim," ucap Gde Manik Yogiartha. 

Baca juga: Peradi SAI Denpasar Teken MoU Dengan BKS LPD se-Bali, Giovanni: Kasus LPD Bukan Korupsi


Diberitakan sebelumnya, Ngurah Sumaryana kala menjabat sebagai kepala LPD Desa Adat Ungasan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.

Ditengarai dana LPD digunakan oleh Ngurah Sumaryana untuk kepentingan pribadi. 


Modus yang dilakukannya adalah dengan cara memberikan kredit kepada nasabah yang bukan krama atau warga Desa Adat Ungasan.

Ngurah Sumaryana juga melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). 


Dalam perbuatannya, Ngurah Sumaryana melaporkan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset).

Melaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD.

Membeli aset proyek perumahan secara global, namun dilaporkan pembeliannya secara satuan. Sehingga nilai pembelian lebih besar dari nilai aset.

Baca juga: Anak Mantan Sekda Buleleng Dijerat Pasal Berlapis, Sidang Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU


Selain itu, Ngurah Sumaryana melakukan pengeluaran keuangan LPD untuk pembayaran investasi tanah di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang dilaporkan dibayar lunas, namun kenyataannya pembayaran tidak dilakukan secara lunas kepada penjual. 


Ngurah Sumaryana menggunakan dana LPD yang dikemas dalam bentuk pemberian kredit namun jaminan kredit ditarik kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved