Berita Bali

Kasus Dugaan Korupsi LPD Ungasan Badung Rp26 M, Mantan Kepala LPD Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Mantan kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana (NS) direncanakan menjalani sidang perdana

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Mantan kepala LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana saat menjalani pelimpahan dari penyidik Polda Bali ke JPU Kejati Bali beberapa waktu lalu. 

Atas perbuatannya, disinyalir telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Daerah Cq. LPD Desa Adat Ungasan kurang lebih sebesar 26 miliar rupiah.


Dalam perkara ini Ngurah Sumaryana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved