Pembatasan Pembelian Pertalite

Pemerintah Uji Coba Pembatasan Pembelian Pertalite, Roda Empat Maksimal 120 Liter Per Hari

Pemerintah Indonesia melalui PT. Pertamina (Persero) akan menjalankan proses uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak berjenis Pertalite

Istimewa
Ilustrasi - Cegah Jangan Sampai Resesi, Respon Hipmi dan Pengusaha Bali Soal Harga BBM Naik. Pemerintah Uji Coba Pembatasan Pembelian Pertalite, Roda Empat Maksimal 120 Liter Per Hari 

TRIBU-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Indonesia melalui PT. Pertamina (Persero) akan menjalankan proses uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak berjenis Pertalite pada bulan September ini.

Pemerintah akan memperketat pembelian bahan bakar jenis Pertalite dengan melakukan pencatatan maupun data yang sudah menggunakan aplikasi MyPertamina.

Uji coba pembatasan pembelian Pertalite ini berlaku untuk kendaraan roda empat dengan batas maksimal yakni 120 liter per hari.

Dengan melihat harga yang berlaku setelah peningkatan harga BBM kemarin, uji coba pembatasan pembelian bbm ini hanya memperbolehkan pembelian Pertalite senilai Rp1.200.000.

Lalu bagaimana peraturan pembelian Pertalite tersebut?

Namun angka ini masih bersifat sementara karena belum ada aturan yang memayunginya.

Baca juga: Minta Didata Ulang, Nelayan Jembrana Harap Voucher BBM Tepat Sasaran

Sebab, peraturan pembelian Pertalite termasuk kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite masih menunggu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 rampung direvisi.

"Pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi PP 191/2014. Kecuali untuk solar, sudah sesuai dengan Perpres 191/2014," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Kompas.com Senin (19/9/2022).

Berbeda dengan peraturan pembelian Pertalite, aturan pembatasan pembelian Solar justru sudah ditetapkan lebih dulu oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Dalam aturan tersebut, aturan pembatasan pembelian Solar disebutkan untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari.

Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

Baca juga: Kenaikan BBM Tak Berpengaruh Pada Agen Jasa Penyewaan Mobil Mewah di Bali

Lantas bagaimana peraturan pembelian Pertalite selama proses uji coba pembatasan Pertalite saat ini?

Berdasarkan berita sebelumnya, selama uji coba pembatasan pembelian Pertalite, pihak SPBU Pertamina akan mencatat nomor polisi kendaraan untuk kendaraan yang belum terdaftar di aplikasi MyPertamina.

Sementara bagi kendaraan yang sudah terdaftar, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan sistem MyPertamina akan otomatis merekamnya.

Apabila kendaraan tersebut sudah melebihi batas volume pembatasan Pertalite per hari, maka sistem akan otomatis memblokirnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved