Polisi Tembak Polisi
Pengajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Perlawanan FS Dianggap Masih Belum Berakhir
Pengajuan banding tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya ditolak oleh kejaksaan usai dirinya dipecat dengan tidak hormat
Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.
Baca juga: Sidang Banding Tanpa Kehadiran Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Tiga Pimpin Langsung Persidangan
Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka, awalnya dikatakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Meskipun pernyataan bandingnya ditolak, namun dengan kekuasaan dan informasi yang dimiliki oleh Ferdy Sambo, bukan tidak mungkin akan ada gugatan baru yang dilayangkan untuk bisa lepas dari jeratan hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perlawanan Ferdy Sambo Belum Habis, IPW: Dia Polisinya Polisi, Pegang Banyak Informasi Pelanggaran