Polisi Tembak Polisi

UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tetap Dipecat, IPW Duga Konsorsium 303 Sediakan Jet Pribadi

IPW menemukan temuan baru soal Konsorsium Judi 303 yang disebut menyediakan jet pribadi dan medung capres di Pilpres 2024

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. IPW Duga Konsorsium Judi 303 menyediakan Jet Pribadi untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan akan mendukung Capres tertentu di Pilpres 2024. 

"YS muncul dalam struktur organisasi Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 sebagai Bos Konsorsium Judi Wilayah Jakarta," ujarnya.

Menurutnya, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane pernah mendesak Satgassus Merah Putih agar mengusut konsorsium ini demi menjaga marwah Polri.

"Satgassus Merah Putih yang selama ini sigap memburu bandar narkoba, tapi impoten dalam memberangus bandar judi online," kata Pane dalam keterangan tertulis dari IPW.

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Proses hukum dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berjalan.

Baca juga: Hasil Sidang Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Komisi Banding Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas keputusan komisi kode etik profesi (KKEP) dan tetap menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan pada Senin 19 September 2022.

Sebanyak 5 jenderal Polri langsung menandatangani keputusan penolakan permohonan banding etik terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kemarin.

Sidang komisi banding atas keputusan pelanggaran etik Ferdy Sambo itu dipimpin oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sedangkan yang menjadi Wakil Ketua Komisi Banding adalah Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Selain itu terdapat 3 anggota dalam Komisi Banding. Mereka adalah Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, dan Irjen Indra Miza.

Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding sidang etik terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sambo.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo (Tribun News)

Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri pada hari ini, Senin 19 September 2022.

Pembacaan keputusan disiarkan secara streaming melalui akun Polri TV di YouTube.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Agung saat membacakan putusan sidang Komisi Banding.

Agung mengatakan, Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku Ferdy sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved