Polisi Tembak Polisi
UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tetap Dipecat, IPW Duga Konsorsium 303 Sediakan Jet Pribadi
IPW menemukan temuan baru soal Konsorsium Judi 303 yang disebut menyediakan jet pribadi dan medung capres di Pilpres 2024
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Agung saat membacakan putusan sidang Komisi Banding.
Agung mengatakan, Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku Ferdy sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, kata Agung, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
(*)
Sumber: Tribunnews.com dan Kompas.com.