Sposored Content
Awas! Redford, Salah Satu Investasi Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/ aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polriuntuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapatdari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam.
Hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatankeuanganyang tidak memiliki perizinan.Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,”tegas Tongam.
Ketiga belas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa Izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut:
- Empat entitas melakukan money game;
- Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;
- Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin ;Tiga entitas lain-lain.
Lebih lanjut, SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Dorong Masyarakat Bali Lapor Pinjol Ilegal:Jangan Minjem Buat Foya-Foya
Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi websitedari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftarentitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisitewaspada investasi https:// www.ojk.go.id/waspadainvestasi/id/ alert-portal/Pages/default.aspx.
71 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal
SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.
