Sposored Content
Awas! Redford, Salah Satu Investasi Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online.
Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak. “Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal.
Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.
SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK
157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
13 Daftar Investasi Ilegal yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi (SWI)
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu
2. Boke Financial Limited
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha)
4. PT Royal Cipta Properti
5. PT Niscaya Sitindo
6. FIRSTSOLARIDN.com
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi
8. OXTRADE
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com)
10. Almira Grup
11. Redford
12. Pi Network Indonesia
13. Yayasan Surya Nuswantara
(*)
