Sposored Content

Awas! Redford, Salah Satu Investasi Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak. “Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal.

Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari  mereka belum jera,” kata Tongam.

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK

157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

13 Daftar Investasi Ilegal yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi (SWI)

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu

2. Boke Financial Limited

3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha)

4. PT Royal Cipta Properti

5. PT Niscaya Sitindo

6. FIRSTSOLARIDN.com

7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi

8. OXTRADE

9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com)

10. Almira Grup

11. Redford

12. Pi Network Indonesia

13. Yayasan Surya Nuswantara

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved