Berita Internasional

Inilah Tugas Raja Charles III Sebagai Pemimpin Baru Kerajaan Inggris Usai Ratu Elisabeth II Wafat

Inilah tugas Raja Charles III sebagai pemimpin baru Kerajaan Inggris usai Ratu Elisabeth II wafat, simak selengkapnya di artikel ini.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Raja Charles III dan istrinya Camilla - Inilah tugas Raja Charles III sebagai pemimpin baru Kerajaan Inggris usai Ratu Elisabeth II wafat, simak selengkapnya di artikel ini. 

2. Upacara pembukaan parlemen dengan pidato Raja

Raja akan memulai sesi Parlemen dengan upacara pembukaan resmi. Ia akan menetapkan rencana pemerintah dalam pidato di depan parlemen.

3. Persetujuan Kerajaan

Ketika sebuah undang-undang disahkan melalui Parlemen, harus secara resmi disetujui oleh Raja untuk menjadi undang-undang.

Terakhir kali Persetujuan Kerajaan ditolak adalah pada tahun 1708.

Baca juga: Mengapa Camilla Bisa Jadi Permaisuri Kerajaan Inggris Dampingi Raja Charles III? Ini Penjelasannya

Selain itu, Raja akan menjamu kepala negara yang berkunjung dan bertemu dengan para duta besar asing dan komisaris tinggi yang berbasis di Inggris.

Dia biasanya akan memimpin acara tahunan Remembrance guna mengenang orang-orang yang tewas dalam peperangan pada bulan November di Cenotaph, London.

Raja baru adalah kepala Persemakmuran yang terdiri dari 56 negara merdeka dengan populasi 2,4 miliar orang.

Untuk 14 negara ini, yang dikenal sebagai komunitas Persemakmuran, ia juga kepala negara.

Namun, sejak Barbados menjadi republik pada 2021, sejumlah negara anggota Persemakmuran dari Karibia lainnya telah mempertimbangkan untuk melakukan hal serupa.

Kini setelah Ratu Elisabeth II wafat dan diganti oleh sang putra, beberapa perubahan akan terjadi.

Gambar Raja Charles III akan menggantikan gambar ibunya pada perangko baru Royal Mail, uang kertas Bank of England.

Selanjutnya kata-kata pada paspor Inggris akan diperbarui menjadi "His Majesty" dari sebelumnya "Her Majesty".

Lantas lirik lagu kebangsaan Inggris akan menjadi "God Save the King".

Keluarga Kerajaan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved