KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Hakim Agung dan Pengacara Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung
KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Hakim Agung dan Pengacara Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung
TRIBUN-BALI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan 10 tersangka terkait kasus suap di Mahkamah Agung.
Diantara 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya terdapat seorang hakim agung dan pengacara.
Hingga saat ini sebanyak enam tersangka telah dilakukan penahanan oleh KPK.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup maka KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan di Mako Brimob, KPK Beri Peringatan
Adapun 10 orang tersebut, meliputi seorang Hakim Agung di MA berinisial SD, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.
Kemudian, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung, YP dan ES selaku pengacara.
Ada juga dari pihak swasta, yakni tersangka HT dan IDKS, Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Kini, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ucap Firli.
Enam tersangka yang sudah ditahan, yakni, ETP, DY, MH, AB, YP dan ES.
Baca juga: Benny K Harman Singgung Pencopotan Gubernur Papua Lukas Enembe, Tokoh Papua Dinilai Rugikan Demokrat
Lebih lanjut, KPK meminta para tersangka yang belum ditahan bersikap kooperatif.
“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” ungkap Firli.
Sebelumnya, KPK menerima laporan adanya penyerahan sejumlah uang tunai.
Secara terpisah, Tim KPK menangkap tersangka di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
10 Tersangka yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap di KPK