KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Hakim Agung dan Pengacara Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung

KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Hakim Agung dan Pengacara Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung

(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Hakim Agung dan Pengacara Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung 

"Selain itu, AB (Albasri, PNS MA) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," kata Firli di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar S205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," imbuhnya.

Diketahui, perkara ini diawali dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Heryanto dan Iwab ini selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.

Pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas atas keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut.

Sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA.

Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi yang masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," ungkap Firli.

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat, yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang.

Selanjutnya, Desy turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi)," imbuh Firli.

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sekitar 202.000 dolar AS (ekuivalen Rp2,2 miliar).

"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," sebut Firli.

Melalui penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved