KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Hakim Agung dan Pengacara Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung
KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Hakim Agung dan Pengacara Terkait Kasus Korupsi di Mahkamah Agung
- Hakim Agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati
- Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
- Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA
- Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara
- Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID
Konstruksi Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Diberitakan Tribunnews.com, KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri pun membeberkan konstruksi perkara kasus suap di MA.
Pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di hotel wilayah Bekasi.
Desy merupakan representasi Sudrajad.
Beberapa waktu kemudian, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekira 205.000 dolar Singapura.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.