Berita Nasional

TERSANGKA Korupsi Histeris, Hasnaeni Teriak dan Nangis Saat Ditangkap!

Hasnaeni Moein, terlihat menangis histeris layaknya orang kerauhan dan berteriak. Usai dijemput Kejaksaan Agung karena kasus korupsi.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Hasnaeni Moein atau yang biasa dikenal dengan sebutan wanita emas, histeris saat dijemput Kejaksaan Agung atas kasus korupsi. 

Dengan menggunakan nama panggilan "wanita emas", dia berharap bisa menjadi wanita yang membawa kesejahteraan untuk masyarakat luas.

Julukan ini, kata dia, sebenarnya sudah dia gunakan ketika mencoba maju dalam Pilkada Tangerang Selatan tahun 2010.

Hasnaeni pernah menjadi bakal calon wali kota Tangerang Selatan dengan menggandeng Saiful Jamil.

Namun, di pertengahan jalan, bakal calon wakilnya mengundurkan diri.

Pada akhirnya, Hasnaeni batal mendaftar menjadi calon wali kota Tangerang Selatan.

Namun, julukan "wanita emas" tidak henti-hentinya dia gunakan.

Stiker "wanita emas" lengkap dengan foto Hasnaeni pun banyak tertempel di bus-bus kota di Jakarta dan Tangerang saat itu.

Tersangka Lainnya

Untuk informasi, Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut berasal dari internal Waskita Beton Precast.

Satu di antaranya AW selaku eks Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast.

"AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atau Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Selain AW, kata Ketut, tersangka lainnya adalah AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast.

Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved