Berita Nasional
GERAM! Mahfud MD Sebut Dana Otsus Rp 1.000 Triliun ke Papua Sejak 2001 Tidak Sampai ke Rakyat!
Menko Polhukam, Mahfud MD merasa geram. Khususnya saat ia menjelaskan bahwa dana otsus Papua sejak 2001, senilai Rp 1000,7 triliun dikorupsi.
TRIBUN-BALI.COM - Papua kini menjadi sorotan.
Bukan soal tambang emas, bukan pula soal KKB.
Tetapi soal kasus korupsi, bahkan bisa dikatakan mega korupsi.
Hal ini pun membuat Menko Polhukam, Mahfud MD merasa geram bukan main.
Khususnya saat ia menjelaskan bahwa dana otsus Papua sejak 2001, senilai Rp 1000,7 triliun tidak sampai ke rakyat, sehingga masyarakat Papua tetap miskin.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi Sebagai Bentuk Refreshing, Pengacara: Dia Pemimpin Ideal
Baca juga: Jalur Khusus Gubernur Papua Lukas Enembe dari Singapura ke Malaysia Diungkap, Benarkah?

Selain itu, kata Mahfud MD, dana otsus tersebut juga dikorupsi meski tidak semua.
“yang luar biasa itu dana yang dikeluarkan oleh pemerintah itu, selama otsus itu jumlahnya Rp 1000,7 triliun dan tidak jadi apa-apa.
Rakyatnya tetap miskin, marah kita ini, negara turunkan uang rakyatnya miskin seperti itu.
Rp 1000,7 triliun itu sejak 2001 ada UU Otsus,” sebut Mahfud MD, saat ditemui usai mengisi kuliah umum pada mahasiswa baru Pascasarjana di Universitas Islam Malang, Jumat (23/9) siang.
Sementara sejak kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe, dana Otsus senilai Rp 500 triliun lebih juga tidak sampai ke masyarakat, sehingga masyarakat Papua tetap miskin.
“sejak zaman pak Lukas Enembe Rp 500 triliun lebih, tidak jadi apa-apa juga, rakyatnya tetap miskin, pejabatnya foya-foya,” tegas Mahfud MD.
Ia juga menyebut meski sudah mendapat WTP selama tujuh kali, dari Kementerian Keuangan, namun potensi korupsi tetap terjadi melalui tidak ditransaksikan, kickback, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Mahfud MD juga menambahkan, pembangunan infrastruktur yang dilakukan di Papua juga dilakukan pemerintah pusat, yakni proyek Kementerian PUPR.

“itu proyek PUPR pemerintah pusat, proyek PURP saya sudah cek, dari dana otsus situ banyak yang dikorupsi seperti ini, tentu tidak semuanya, tetapi banyak yang dikorupsi seperti ini, bayangkan Rp 1000,7 triliun,” ujarnya. (KOMPAS TV)
Ketua Harian Panitia Besar (PB), Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Yunus Wonda, menanggapi pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD, soal dugaan dana PON yang disalahgunakan Lukas Enembe.
Lukas Enembe disebut diduga korupsi dana PON XX Papua 2021.
Namun, Yunus Wonda membantah hal tersebut.
Pihaknya mengatakan, soal dugaan Lukas Enembe menyalahgunakan dana, sampai saat ini belum ada proses audit dana PON XX Papua 2021.
Sehingga apabila sudah ada kesimpulan penyalahgunaan yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe, patut dipertanyakan.
Bahkan, Ketua Harian PB PON XX Papua 2021 tersebut menganggap pernyataan Mahfud MD menyesatkan.
Yunus Wonda mengatakan pernyataan Menkopolhukan Mahfud MD menggelitik.
"Sama sekali belum diperiksa, kok sudah menyimpulkan ada penyalahgunaan, kami kapan diauditnya? Tolong kepada Pak Mahfud MD jangan membuat opini menyesatkan," kata Yunus Wonda di Jayapura, Rabu (22/9/2022) kemarin.
Seharusnya, Yunus Wonda menambahkan, Menkopolhukam mencari informasi lebih dahulu sebelum mengeluarkan tudingan seperti itu.
Padahal, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Papua itu menuturkan, sampai saat ini dirinya belum diperiksa, dikutip dari Tribun-Papua.com.
"Saya ini kan Ketua Harian PB PON XX Papua 2021, saya saja belum diaudit. Administrasi-administrasi terus kita lengkapi, tapi belum diperiksa," ungkapnya.
Maka dari itu, politisi Partai Demokrat itu berharap kepada Mahfud MD agar tidak menggiring opini sesat yang dikhawatirkan menimbulkan masalah baru.
KPK Menduga Pihak Lukas Enembe Mengupayakan Demo di Papua
Beberapa hari yang lalu, massa di Papua melakukan demo bertajuk 'Save Lukas Enembe'.
Aksi demo tersebut merupakan buntut dari ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait adanya demo tersebut, KPK menduga aksi itu dikondisikan oleh pihak pendukung Lukas Enembe.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
"Demo ini kan kebebasan warga masyarakat untuk mengeluarkan pendapat (yang) dilindungi Undang-undang.
Hanya saja, kita ini melihat bahwa (ini) suatu demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022, melansir Kompas.com.
Meskipun demikian, Karyoto menekankan bahwa komisi anti-rasuah menghargai berbagai pendapat yang mengemuka terkait proses hukum yang tengah dilakukan.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sempat mengumpulkan sejumlah lembaga penegak hukum untuk membicarakan persoalan di Papua.
"Kenapa misalnya Menko Polhukam mengumpulkan para penegak hukum yang terkait dengan Papua? Itu memang dirasa perlu, situasi di sana agak berbeda dari yang biasanya," ucap Karyoto.
Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik, Tak Ada Kaitannya dengan Parpol
Sejumlah massa tak sepakat dengan ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan penetapan tersangka Luka Enembe bukan suatu rekayasa politik.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe diduga terlibat suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, senilai Rp 1 miliar.
Hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (14/9/2022).
Tidak hanya itu, ada pula hasil penyelidikan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi tak wajar oleh Lukas Enembe.
Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi.
Terkait hal tersebut Mahfud MD, mengatakan temuan itu merupakan fakta hukum.
"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu,” ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Penjelasan Mahfud MD lainnya:
"Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum."
"Dan ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."
"Catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK." (TRIBUNNEWS)