Berita Nasional

LUKAS ENEMBE Diminta Presiden Joko Widodo Segera Datang ke KPK!

Presiden Joko Widodo, meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di KPK. Lukas Enembe ditegaskan agar segera mendatangi KPK.

ISTIMEWA
Presiden Joko Widodo, meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di KPK. Diketahui KPK memanggil Lukas Enembe, untuk diperiksa kemarin. Lukas Enembe akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Sebelumnya, Lukas Enembe sudah dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, pada 12 September 2022. Saat itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai saksi. Lukas tidak hadir dengan alasan sakit. 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo, meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di KPK.

Pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut, terkait dengan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam kasus dugaan gratifikasi APBD Papua.

“Saya kira proses hukum di KPK semua harus hormati,” kata Presiden Joko Widodo, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 26 September 2022.

Menurut Presiden Joko Widodo, semua orang sama di mata hukum.

Oleh karenanya, siapapun yang berperkara harus menghormati panggilan KPK.

Untuk diketahui, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan pertama KPK untuk diperiksa pada Senin (12/9/2022) lalu.

Baca juga: GERAM! Mahfud MD Sebut Dana Otsus Rp 1.000 Triliun ke Papua Sejak 2001 Tidak Sampai ke Rakyat!

Baca juga: PESAN KHUSUS Presiden Jokowi pada Lukas Enembe Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Presiden Joko Widodo, meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di KPK.

Pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut, terkait dengan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam kasus dugaan gratifikasi APBD Papua.


“Saya kira proses hukum di KPK semua harus hormati,” kata Presiden Joko Widodo, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 26 September 2022.

Menurut Presiden Joko Widodo, semua orang sama di mata hukum.

Oleh karenanya, siapapun yang berperkara harus menghormati panggilan KPK.


Untuk diketahui, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan pertama KPK untuk diperiksa pada Senin (12/9/2022) lalu.
Presiden Joko Widodo, meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di KPK. Pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut, terkait dengan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam kasus dugaan gratifikasi APBD Papua. “Saya kira proses hukum di KPK semua harus hormati,” kata Presiden Joko Widodo, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Menurut Presiden Joko Widodo, semua orang sama di mata hukum. Oleh karenanya, siapapun yang berperkara harus menghormati panggilan KPK. Untuk diketahui, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan pertama KPK untuk diperiksa pada Senin (12/9/2022) lalu. (Instagram)

KPK telah melayangkan surat panggilan kedua pada Lukas Enembe untuk diperiksa pada Senin kemarin.

“Semua sama di mata hukum. Dan saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK, semuanya,” pungkas Presiden Joko Widodo

Indonesia Corruption Watch (ICW), mendesak KPK untuk melakukan upaya jemput paksa jika Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik pada hari ini.

"ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum, terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hari ini (kemarin) ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Diketahui KPK memanggil Lukas Enembe, untuk diperiksa kemarin.

Lukas Enembe akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Lukas Enembe sudah dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, pada 12 September 2022.

Saat itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai saksi.

Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

Diketahui KPK memanggil Lukas Enembe, untuk diperiksa kemarin.

Lukas Enembe akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.


Sebelumnya, Lukas Enembe sudah dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, pada 12 September 2022.

Saat itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai saksi.

Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.
Diketahui KPK memanggil Lukas Enembe, untuk diperiksa kemarin. Lukas Enembe akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Sebelumnya, Lukas Enembe sudah dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, pada 12 September 2022. Saat itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai saksi. Lukas tidak hadir dengan alasan sakit. (Pixabay)

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Lukas Enembe agar kooperatif menghadiri pemeriksaan di KPK.

Roy mengatakan, pihaknya menghormati pernyataan Presiden Joko Widodo yang dimaksud.

Hanya saja, Roy meminta pemakluman Presiden Joko Widodo, karena Lukas Enembe masih sakit, sehingga belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Kita menghormati Bapak Presiden mengatakan begitu, Bapak Presiden tahu bahwa Bapak Lukas sakit, kita menunggu sampai beliau sembuh, karena salah satu syarat orang diminta keterangannya harus sehat, kalau sakit bagaimana mau datang, kira-kira begitu," ucap Roy.

"Bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk ke tahap penyidikan. Karena jangan sampai malah membuat Pak Lukas semakin parah," tambahnya.

Roy menuturkan Lukas menderita komplikasi. Bahkan sejak tahun 2018, menurutnya, Lukas sudah empat kali terserang stroke.

"Karena Pak Lukas itu ada gejala ginjal, ada sakit jantung bocor, jantung dia dari kecil, dan dia diabetes, tekanan darah tinggi, sehingga dokter selalu mengatakan dia tidak boleh under pressure (di bawah tekanan). Dia punya riwayat empat kali stroke. Kan tujuan kita kan dia diperiksa, untuk diperiksa harus sehat," katanya. (Tribun Network)


Ngaku Punya Tambang Emas

KUASA hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengakui kliennya memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Roy mengaku mendapat informasi langsung dari Lukas Enembe. Pengurusan izin pertambangan, kata Roy, masih dalam proses.

"Bapak punya tambang enggak?' Sendiri di kampung?' 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ucap Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemprov Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Jika semua izin telah selesai diproses, Roy berkata akan menyerahkannya ke KPK yang saat ini memproses hukum Lukas. "Dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya," katanya.

"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena pak Marwata (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," ujar Roy. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved